Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu, untuk dana yang sudah disalurkan atau sudah diklaim lembaga penyalur di luar dari tupoksi LPDB adalah sebesar Rp12,96 miliar. Dana ini diwujudkan melalui pembayaran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada Juli ini, lanjut Teten, akan ditargetkan sudah 50% dari dana Rp 1 triliun yang menjadi Tupoksi LPDB KUMKM. Namun tergantung koperasinya, mengajukan atau tidak. Sebab, ada koperasi yang hanya butuh relaksasi saja dan tidak mau mengajukan yang baru.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia harus mundur 5 tahun soal penurunan angka kemiskinan
Teten menegaskan bahwa seluruh dana PEN yang ditetapkan senilai Rp 123,46 triliun harus sudah bisa tersalurkan maksimal pada September mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan kementerian dan lembaga lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan terus melakukan koordinasi agar bisa dipercepat penyalurannya.
"Kami sebagai user pelaksana PEN untuk koperasi dan UKM akan terus mendorong dan mengakselerasi pelaksanaan PEN agar bisa segera diterima UMKM dan koperasi sesuai arahan Presiden," tandas Menkop.
Sebagai informasi, pagu anggaran untuk PEN khusus untuk sektor UMKM dan koperasi senilai Rp123,46 triliun tersebut terbagi dalam beberapa skema penyaluran. Mulai program subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun. Kemudian, melalui program belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Menteri Desa: 88% penerima BLT dana desa adalah petani dan buruh tani
Lalu, melalui penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun, melalui penjaminan untuk modal kerja (stop loss) sebesar Rp 1 triliun, dan melalui pembiayaan koperasi via LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News