kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Deutsche Bank: BI bisa naikkan suku bunga hingga 100 bps


Selasa, 18 Januari 2011 / 15:20 WIB
Deutsche Bank: BI bisa naikkan suku bunga hingga 100 bps


Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani |

JAKARTA. Inflasi terus meningkat, namun Bank Indonesia (BI) belum menaikkan BI Rate. Direktur dan Ekonom Senior Deutsche Bank Taimur Baig berpendapat, bank sentral Indonesia harus menaikkan suku bunga acuan hingga 100bps.

Alasannya inflasi masih akan tetap tinggi di semester 1 yang dipengaruhi oleh harga bahan bakar minyak (BBM) dan pangan.

"Ekspektasi inflasi bisa berada diatas 7%", ujar Taimur Baig, di Mandarin Hotel, Selasa, (18/1). Ia memprediksi, BI baru akan menaikan bunga acuan pada kuartal II.

Saat ini, BI masih fokus menjaga rupiah dikisaran Rp 8900- Rp 9000 per dollar AS untuk menghasilkan cadangan devisa.

Taimur memprediksikan inflasi akan mencapai 7,8% pada bulan April. BI harus bereaksi cepat dalam mengatasi manajemen capital inflow dengan meningkatkan BI Rate. Selain itu ada sisi baik dari kebijakan yang diambil bank sentral seperti menerbitkan sertifikat bank Indonesia (SBI) yang digunakan untuk instrumen moneter bukan investasi, dan BI juga bisa meningkatkan minimun holding menjadi 3 bulan.

Berikut adalah analisis Deutsche Bank dibeberapa negara acuan :

1. USA : Current : 0,25%
Bulan ke 3 : 0,25%
Bulan ke 6 : 0,25%
Bulan ke 12 : 0,50%

2. Japan : Current : 0,10%
Bulan ke 3 : 0,10%
Bulan ke 6 : 0,10%
Bulan ke 12 : 0,10%

3. Euroland : Current : 1,00%
Bulan ke 3 : 1,00%
Bulan ke 6 : 1,25%
Bulan ke 12 : 1,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×