Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Dharma Nilaitama Adjusters.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-573/PD.02/2025 per 29 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Dharma Nilaitama menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Ingatkan Himbara Jika Ingin Naikkan Bunga Deposito Valas
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, Dharma Nilaitama Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, Dharma Nilaitama Adjusters berdiri sejak 1984. Perusahaan tersebut menyediakan layanan penanganan klaim mulai dari sektor marine cargo, properti, hingga engineering.
Selanjutnya: Blunder Parah Lawan Liverpool, Emi Martinez Lempar Pembelaan Angkuh
Menarik Dibaca: Review Daya Tahan Baterai iPhone Air, Ini Informasi Lengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













