Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Kini Investree diwajibkan membentuk tim likuidasi sesuai pencabutan izin usaha tersebut.
Terkait tim likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon Tim Likuidasi Investree.
Baca Juga: OJK Sebut Investree Telah Mengusulkan Nama untuk Tim Likuidasi
"Kami telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).
Selanjutnya, Agusman bilang Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Dia juga menyatakan proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan Investree, dilakukan melalui tim likuidasi.
Baca Juga: Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Masuk DPO
OJK juga angkat bicara terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan eks CEO Investree Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi. Agusman menyebut OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Selanjutnya: Jual Bisnis Es Krim, Pengamat: Unilever (UNVR) Fokus pada Kategori Utama
Menarik Dibaca: Kapan Waktu Terbaik Makan Buah agar Manfaatnya Maksimal? Ini Jawabannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News