kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

OJK Tunjuk 4 Orang Calon Tim Likuidasi TaniFund


Selasa, 06 Agustus 2024 / 17:27 WIB
OJK Tunjuk 4 Orang Calon Tim Likuidasi TaniFund
ILUSTRASI. fintech; financial technology; teknologi finansial; tekfin TaniFund Tani Fund untuk petani; pertanian


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar pembentukan tim likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Adapun TaniFund wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut saat ini telah ditunjuk 4 orang calon Tim Likuidasi TaniFund. Keputusan itu dibuat setelah dilakukan penelaahan kelayakan terhadap tim likuidasi yang diajukan.

"Diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Selanjutnya, Agusman menyebut TaniFund wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran. Hal itu diatur dalam POJK 10/2022. 

Baca Juga: OJK: TaniFund Telah Mengajukan Pembentukan Tim Likuidasi

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Dia menyebut OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.

Meskipun demikian, Agusman menyebut sampai detik terakhir, TaniFund tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, OJK harus mencabut izin usaha perusahaan itu.

Sementara itu, Agusman juga menerangkan saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.

Selanjutnya: Performa Emiten Teknologi Membaik, Begini Target Terbaru dari Sekuritas

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (7/8) Hujan Lebat, Waspada Bencana di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×