kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diberhentikan sementara, dirut Bank Sulselbar angkat bicara


Jumat, 04 Oktober 2019 / 20:06 WIB
Diberhentikan sementara, dirut Bank Sulselbar angkat bicara
ILUSTRASI. Bank Sulselbar


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan komisaris PT Bank Sulselbar memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat pada 3 Oktober 2019 lalu. Atas hal ini, Andi pun membela diri.

Andi menduga ada beberapa poin yang menjadi alasan pemberhentian sementara dirinya dari posisi direktur utama Bank Sulselbar. Di antaranya karena kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 100% sehingga persentase NPL naik menjadi 1,2%.

Menurut dia, para pemegang saham memang berupaya untuk memberhentikan dirinya melalui RUPSLB. Hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan adanya beberapa tahapan dan mekanisme yang tidak terpenuhi seperti tidak adanya diberikan ruang hak jawab atau pembelaan. 

Baca Juga: Bank BKE – Jaya Property Group Kerja Sama Pembiayaan Fasilitas Kredit Properti

Dia menyebut mekanisme untuk pemberhentian sementara direksi perseroan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 106 UU PT dapat dilakukan apabila dengan menyebutkan alasan bahwa terdapat kegentingan atau permasalahan pelanggaran atau kerugian perseroan yang tidak dapat dihindari lagi. Sehingga, kepentingan perseroan mesti didahulukan dan ditempuh mekanisme pemberhentian sementara tersebut.

“Namun melihat alasan pemberhentian sementara saya yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada dikarenakan adanya alasan kenaikan NPL dan persentase pertumbuhan kredit produktif yang tidak sesuai harapan pemegang saham pengendali," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (4/10).

"Justru sekarang kami dalam kondisi yang sehat dan bagus hal tersebut kami buktikan dengan beberapa penghargaan yang kami terima atas peningkatan kinerja perseroan bahkan persentase NPL kami masih 1,2% jauh di bawah ambang batas ketentuan regulator yaitu maksimal 5%,” tegasnya.

Andi melanjutkan, terdapat pula dua alasan yang tidak ditetapkan oleh pemegang saham dalam RUPSLB sebelumnya yaitu penempatan reksadana dengan underlying MTN PT Sun Prima sebesar Rp 10 miliar yang sebenarnya kejadian tersebut bukan hanya dialami Bank Sulselbar, akan tetapi beberapa bank besar seperti bank swasta, bank pemerintah, dan beberapa BPD termasuk dana pensiun yang ada di Indonesia. 

Permasalahan tersebut juga sementara dalam proses hukum guna mengembalikan kerugian bank dan kejadian tersebut terjadi pada 2018. Bank telah mengantisipasi dengan melakukan pencadangan atas risiko kerugian tersebut. 

Baca Juga: Siap spin off, UUS BTN akan dimerger dengan bank syariah anak BUMN

Bahkan, pihak OJK tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dalam hasil pemeriksaannya tahun lalu dan tahun ini. Dengan begitu, ia menilai hal tersebut bukanlah merupakan suatu hal yang genting dan penting. 

Alasan lainnya adalah kebijakan perhitungan CKPN yang terdapat perbedaan metode perhitungan yaitu Individual Imparment dan Kolektif Inparment. Kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan direksi dan telah diputuskan bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang genting dan merugikan bank atau perseroan.

“Apabila keputusan kontroversi dewan komisaris tersebut tetap dilanjutkan, maka kami berharap untuk adanya hak jawab atau ruang yang diberikan untuk melakukan pembelaan dalam ruang sidang RUPSLB, nantinya agar dapat menjelaskan dan memberikan tanggapan atas alasan-alasan pemberhentian yang dituduhkan sehingga ada perlakuan adil dan transparan," kata dia.

"Ruang hak jawab tersebut mesti diberikan kepada saya karena telah diatur dalam pasal 106 UU PT bahwa pemberhentian sementara tersebut mesti ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan RUPS paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut dan direksi mesti diberi ruang atau kesempatan untuk membela diri dengan tujuan agar melahirkan suatu keputusan yang tetap apakah mencabut keputusan dewan komisaris tersebut ataukah menguatkan keputusan tersebut dan apabila tidak dilakukan RUPS dalam 30 hari maka keputusan dewan komisaris tersebut menjadi batal,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×