Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya klaim telah memenuhi kewajiban mencicil pembayaran kepada semua anggota sesuai keputusan hukum homologasi yang ditetapkan inkraacht (final). Pembayaran cicilan diberikan kepada semua anggota terikat putusan pengadilan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
Semua data pembayaran sudah dibeberkan pihak KSP Indosurya dalam proses pembuktian di pengadilan di hadapan majelis hakim, terhadap gugatan yang dilayangkan pihak tertentu mengatasnamakan anggota koperasi tersebut. "Kami sudah beberkan data semua di hadapan majelis hakim dalam agenda pembuktian," ujar Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya, Kamis (10/2).
Hendra bilang, semua jelas datanya, ribuan anggota, dan dibuktikan dan jabarkan. Jadi, tidak benar itu bahwa KSP Indosurya tidak membayar anggotanya.
Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya Kembali Melayangkan Gugatan, Ini Alasannya
Sebelumnya, gugatan sama pernah dilayangkan sejumlah pihak mengatasnamakan anggota KSP Indosurya. Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta. Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo, S.H., M.Hum pada Rabu (18/8/2021).
Terhadap pengggugat homologasi, KSP Indosurya, sebaliknya juga sudah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu. Sebelumnya, di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat dua pihak. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta, yang mencoba membatalkan homologasi itu.
Adapun langkah hukum ini diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan image dan upayanya di saat tengah berusaha memenuhi kewajibannya kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi. Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Ini menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU).
Baca Juga: KSP Indosurya Klaim Telah Bayar Cicilan Kewajiban, Ini Kenyataannya!
Berdasarkan wawancara KONTAN awal pekan (7/2) dengan beberapa nasabah mereka yang telah menerima pembayaran adalah simpanan yang di bawah Rp 500 juta. Pasalnya, salah satu nasabah KSP Indosurya Awan Sastrawijaa mengatakan dirinya yang memiliki simpanan Rp 700 juta baru menerima cicilan kurang dari Rp 150.000 per bulan.
"Sampai kapan mbak ini lunasnya," keluh Awan. Padahal menurut janji KSP Indosurya akan membayar cicilan 25% di tahun pertama atau tahun 2021 untuk kelompok B. Dan janji tersebut telah meleset. Sekedar informasi Indosurya telah gagal bayar sejak awal 2020.
Sementara teman Awan yang lain yakni Yan Tarmadi mengaku jika simpanannya senilai Rp 250 juta 50% sudah dibayar dan sisanya belum ditransfer lagi. "Terakhir ditransfer pada Oktober 2021 untuk cicilan ke 12 bulan September 2021," ujar Yan dikutip dari chat dengan Awan.
Awan menceritakan jika ada tiga kelompok simpanan dengan ketentuan pembayaran yang berbeda. Tipe A simpanan sampai dengan Rp 500 juta. Tipe B simpanan Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Sedangkan tipe C simpanan di atas Rp 2 miliar. "Saya di tipe B masih menanti janji jangan sampai di PHP terus," ujar dia.
Nasabah lain, Melia Lustojoputro yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar mengaku baru mendapat pembayaran cicilan Rp 500.000 per bulan. "Kalau pembayaran saya yang seharusnya tiap bulan dicicil Rp 40 jutaan per bulan, saat ini cuma dibayarkan Rp 500.000 saja per bulan itu pun sejak tahun ini belum ada pembayaran cicilan lagi," keluh dia.
Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Desak Pengurus KSP Indosurya Transparan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News