Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Lalu Bank Mandiri sebanyak 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%. Adapun BRI dan BCA masing-masing 5%, dan LinkAja sebanyak 3%.
Sebelumnya, BI mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar QRIS mulai 1 Januari 2020. Biasanya, kode QR ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobil banking.
Baca Juga: Djarum, Lippo, Sinar Mas, siapa pemimpin pasar bisnis keuangan di Indonesia?
Kewajiban penerapan QRIS tersebut untuk mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan jasa sistem pembayaran. Karena selama ini, pengguna hanya dapat memindai kode QR dari satu PJSP.
Dengan adanya QRIS, mereka harus punya standar yang sama di Indonesia sehingga bisa saling membaca informasi pada kode batang tersebut. Jika sampai Januari 2010 tidak gunakan kode QR ini maka BI akan memberikan sanksi tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News