kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.054   46,00   0,26%
  • IDX 6.253   18,45   0,30%
  • KOMPAS100 821   2,44   0,30%
  • LQ45 626   2,26   0,36%
  • ISSI 216   -0,02   -0,01%
  • IDX30 352   1,92   0,55%
  • IDXHIDIV20 432   1,72   0,40%
  • IDX80 94   0,19   0,20%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 112   0,46   0,41%

Dikabarkan akan dimerger dengan DANA, ini kata OVO


Senin, 23 September 2019 / 17:06 WIB
ILUSTRASI. Program pusat belanja sambut Natal


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Lalu Bank Mandiri sebanyak 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%. Adapun BRI dan BCA masing-masing 5%, dan LinkAja sebanyak 3%.

Sebelumnya, BI mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar QRIS mulai 1 Januari 2020. Biasanya, kode QR ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobil banking.

Baca Juga: Djarum, Lippo, Sinar Mas, siapa pemimpin pasar bisnis keuangan di Indonesia?

Kewajiban penerapan QRIS tersebut untuk mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan jasa sistem pembayaran. Karena selama ini, pengguna hanya dapat memindai kode QR dari satu PJSP.

Dengan adanya QRIS, mereka harus punya standar yang sama di Indonesia sehingga bisa saling membaca informasi pada kode batang tersebut. Jika sampai Januari 2010 tidak gunakan kode QR ini maka BI akan memberikan sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×