kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dikabarkan akan dimerger dengan DANA, ini kata OVO


Senin, 23 September 2019 / 17:06 WIB
Dikabarkan akan dimerger dengan DANA, ini kata OVO
ILUSTRASI. Program pusat belanja sambut Natal


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech payment PT Visionet Internasional atau yang lebih dikenal sebagai OVO dikabarkan akan melakukan merger dengan dompet digital DANA milik PT Espay Debit Indonesia Koe. 

Menurut sumber Reuters, Grab dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham mayoritas DANA dari media konglomerat Elang Mahkota Teknologi (Emtek). Nantinya, OVO dan DANA akan digabungkan.

Baca Juga: Ramai isu merger OVO dan DANA, BI: Belum ada pengajuan izin yang masuk

Direktur OVO Harianto Gunawan angkat bicara. Meski enggan mengomentari terkait isu ini, ia menekankan OVO fokus pada pemenuhan layanan konsumen. 

“Kami OVO mendukung Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) Bank Indonesia (BI). Lewat QRIS ini, satu pemain yang tergabung dengan QRIS bisa menggunakan atau intra platform misalnya OVO bisa digunakan di beberapa platform. Hal ini akan mempercepat cashless,” jelas Harianto di sela-sela Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019 pada Senin (23/9).

Terkait konsolidasi di industri fintech Harianto melihat saat ini para pemain fintech payment seperti OVO masih pada tahap investasi membangun infrastruktur. Juga masih pada tahap mengembangkan berbagai inovasi bagi para pengguna.

Baca Juga: DOKU sempurnakan fitur DOKU Merchant untuk kemudahan layanan

“Kita tidak seperti perbankan yang sudah puluhan tahun. Ini masih tahap awal, kami akan lihat ke depannya,” tambah Harianto.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) market share nilai transaksi pemain uang elektronik di Indonesia dipimpin oleh OVO dan GoPay. OVO punya pangsa pasar sebesar 37%, sementara GoPay kebagian 17%. 

Lalu Bank Mandiri sebanyak 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%. Adapun BRI dan BCA masing-masing 5%, dan LinkAja sebanyak 3%.

Sebelumnya, BI mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar QRIS mulai 1 Januari 2020. Biasanya, kode QR ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobil banking.

Baca Juga: Djarum, Lippo, Sinar Mas, siapa pemimpin pasar bisnis keuangan di Indonesia?

Kewajiban penerapan QRIS tersebut untuk mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan jasa sistem pembayaran. Karena selama ini, pengguna hanya dapat memindai kode QR dari satu PJSP.

Dengan adanya QRIS, mereka harus punya standar yang sama di Indonesia sehingga bisa saling membaca informasi pada kode batang tersebut. Jika sampai Januari 2010 tidak gunakan kode QR ini maka BI akan memberikan sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×