Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinilai jadi biang kerok atas kasus yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi, produk saving plan bakal ditinjau ulang. Regulator bakal melihat kembali izin dari produk tersebut beserta proses penjualan produk tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, selama ini ada kesamaan bahwa produk saving plan ini menjadi akar masalah hingga akhirnya perusahaan asuransi menjadi bermasalah.
“PT Wanaartha misalnya indikasinya produk saving plan, demikian juga pada kasus asuransi lain yang sedang bermasalah juga itu produk saving plan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Oleh karenanya, Ogi dalam waktu dekat ini akan melakukan penyisiran pada perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki produk saving plan. Tujuannya untuk memastikan apakah izin produk yang diberikan dijalankan dengan benar.
Baca Juga: Tegas! OJK Cabut Izin Usaha dari Wanaartha Life
“Kedua, terkait pencatatan daripada pemegang polis yang sudah membeli program saving plan apakah sudah tertib pencatatannya. ini untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Ogi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengungkapkan bahwa sejatinya yang perlu didorong oleh OJK adalah mendisiplinkan perusahaan asuransi dalam melakukan penetapan premi sesuai asumsi bunga yang ada dan melakukan review asumsi tersebut secara berkala.
Iwan bilang penetapan bunga akumulasi yang ditawarkan dalam produk saving plan atau endowment BRI Life ditetapkan setiap minggu berdasarkan ketersediaan aset di pasar, khususnya obligasi pemerintah dan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas.
“Bunga akumulatif kami bergantung dari lamanya tenor pertanggungan, dari sekitar 2% untuk yang 1 tahun sampai sekitar 4,5% untuk yang 5 tahun ke atas,” ujarnya.
Sebagai informasi, produk endowment yang dimiliki BRI Life saat ini adalah produk endowment purna jabatan. Sampai dengan Oktober 2022, preminya senilai Rp 114 miliar, atau sekitar 4% dari total premi.
Baca Juga: Tak Hanya Seret Nasabah Perorangan, Korporasi Juga Jadi Korban Wanaartha Life
Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menambahkan kasus-kasus yang terjadi pada produk saving plan adalah produk saving plan yang memberikan guaranteed return atau manfaat pasti.