kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Dirut BP Jamsostek sebut dana milik peserta aman


Rabu, 10 Februari 2021 / 08:58 WIB
Dirut BP Jamsostek sebut dana milik peserta aman
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Kamis (27/8)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/08/2020.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menyebut dana milik pekerja yang ada di BP Jamsostek aman. 

“Dana pekerja aman, dana pekerja ada. Saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BP Jamsostek aman,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Namun, lanjut Agus, jika asetnya mengalami penurunan nilai, hal itu memang benar. Hal ini bukan tanpa alasan, dirinya menuturkan, sebagian aset yang dimiliki BP Jamsostek memang dialokasikan sesuai peraturan perundangan, yaitu pada saham dan reksadana.  

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Hingga akhir 2020 tidak ada gagal bayar klaim layanan kesehatan

“Yang mana pada saat ini telah terjadi penurunan akibat fluktuasi pasar modal yang bersifat tidak statis,” imbuhnya lagi. 

Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa BP Jamsostek tidak pernah mengalami kerugian ataupun membukukan kerugian.

BP Jamsostek juga tidak pernah mengalami kesulitan likuiditas, karena posisi likuiditas BP Jamsostek saat ini sangat kuat. Sebab itu, BP Jamsostek selalu siap untuk membayar klaim dari pekerja. “Saya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan, bahwa semua klaim yang diajukan ke BP Jamsostek dipastikan bisa dibayar,” tutur dia. 

Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, sambung Agus, selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013, dan PP No. 55 Tahun 2015. 

Strategi investasi dan pengelolaan dana BP Jamsostek diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian  dengan menerapkan tata kelola yang baik. 

Baca Juga: Tak lagi defisit, ini PR BPJS Kesehatan tahun 2021 menurut YLKI

Sebab itu, BP Jamsostek selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BJSM, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Oleh karena itu, sekali lagi, kami menghimbau untuk menyetop melakukan provokasi BP Jamsostek menjadi isu yang seksi, stop menebarkan informasi–informasi yang sifatnya meresahkan para pekerja. Karena ini demage impact-nya terhadap perekonomian Indonesia sangat luar biasa, di tengah pemerintah tengah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang tengah menderita karena Covid-19.,” cetusnya. 

Selanjutnya: BPK proses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×