Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini ramai pemberitaan terkait kerja sama antara platform fintech peer to peer (P2P) lending dengan perguruan tinggi. Mungkin salah satu penyebabnya kerena citra fintech P2P lending yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) menjadi stigma negatif di masyarakat.
Kerja sama antara PT Inclusive Finance Group atau Danacita dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi buah bibir, pasalnya kerja sama ini menuai protes keras dari mahasiswa.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam prahara ini dan memanggil Danacita untuk menjelaskan duduk perkara terkait kerja sama pinjaman pendidikan tersebut. Walhasil regulator bakal memantau platform P2P lending yang berdiri sejak enam tahun lalu itu.
Baca Juga: Beri Pinjaman Pendidikan Jangka Pendek, OJK Terus Pantau Danacita
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, kerja sama Danacita dan ITB murni perjanjian kedua belah pihak.
“Tapi tentu harus kita cermati karena ini sifatnya (pinjaman) jangka pendek, dan kalau dana pendidikan mustinya panjang. Jadi kita harus melihat, kita akan tonton terus bagaimana perjalanannya,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut di Kantor OJK Wisma Mulia 2 Jakarta, Kamis (1/2).
Kiki menjelaskan, dalam melakukan kerja sama antara Danacita dan ITB seharusnya telah melakukan asesmen, misalnya ITB melihat dokumen kontrak (terms and condition) yang ditawarkan dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.
Sebaliknya, lanjut dia, Danacita sebagai penyedia juga pinjaman juga perlu melihat apakah term and condition yang diberikan dapat terpenuhi.
“Jangan sampai tadi seperti kita bahas menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya tidak sesuai atau tidak pas dan gak akan bisa dibayar itu juga bahaya. Hati-hati,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK
Kiki menambahkan, kerja sama Danacita dengan ITB sudah sesuai dengan informasi yang diterima dan tidak ada yang dilanggar oleh platform yang baru melakukan kerja sama tersebut pada Agustus 2023.
“Tapi kita akan pantau terus apakah nanti seperti apa ke depannya dan tentu saja kita harus selalu mempertimbangkan dampak sosial dalam arti komunikasi dengan baik dan lain-lain,” tandasnya.
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya memberikan pembiayaan per semester yang artinya ini memang pinjaman jangka pendek. Menurutnya, bila dibandingkan dengan student loan yang notabene pinjaman jangka panjang.
“Sebetulnya pembiayaan kami per semester dibandingkan dengan student loan yang memang langsung 4 tahun. Di beberapa kampus mereka menyatakan kalau per semester maksimum 6 bulan saja jadi kriterianya yang cocok untuk jangka pendek,” katanya di Hotel Des Indes Jakarta, Jumat (2/2).
Alfonsus mengungkapkan, sejauh ini total mitra Danacita sebanyak 148 lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Sementara untuk perguruan tinggi sendiri, kata dia, totalnya tidak mencapai 100.
Baca Juga: Buntut Viralnya Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Pemain Fintech Lending Buka Suara
Dia menegaskan, kerja sama dengan pihak kampus seperti ITB tidak ada skema bagi hasil. Sebab ini murni dari pihaknya untuk memberikan solusi kepada lembaga pendidikan.
“Di setiap kerja sama kami dengan kampus kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang diberikan ke kampus,” tegasnya.
Alfonsus menyebutkan, saat ini mahasiswa yang telah menggunakan pinjaman dari Danacita jumlahnya mencapai 27.440 pengguna. Mahasiswa ini berasal dari berbagai jenjang ada mahasiswa pascasarjana hingga mahasiswa yang kuliah sambil bekerja.
“(Plafon pinjaman) Pascasarjana lebih mahal kalau di ITB mungkin di angka Rp 12,5 juta. Rata-rata minimum di kami Rp 1,5 juta dan mungkin sebagian besar kampus di angka itu juga,” sebutnya.
Alfonsus memastikan, setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima. Proses pemberian dana juga melalui proses yang ketat untuk menilai kesanggupan pelajar atau wali dalam melunasi hutang tersebut.
“Penerima dana yang berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama orang tua atau wali,” terangnya.
Baca Juga: Danacita Buka Suara Terkait Penyaluran Pinjaman kepada Mahasiswa ITB
Dia menuturkan, setiap dana yang diberikan itu langsung masuk kerekening lembaga pendidikan dan tidak masuk ke rekening penerima dana.
“Keseluruhan biaya yang diterapkan Danacita berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari,” tuturnya.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023 Danacita berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 7,5 miliar. Adapun total dana pendidikan yang tersalurkan mencapai Rp 375,99 miliar sejak awal berdiri di tahun 2018.
Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) Danacita saat ini berada di level 2,69%, di bawah ambang batas ketentuan OJK yang sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News