kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disebut Kejagung gagal bayar sejak Oktober 2019, ini klarifikasi WanaArtha Life


Sabtu, 26 September 2020 / 13:44 WIB
Disebut Kejagung gagal bayar sejak Oktober 2019, ini klarifikasi WanaArtha Life
ILUSTRASI. WanaArtha Life membantah pernyataan Kejagung yang menyebut WanaArtha mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut WanaArtha mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019.

"Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan WanaArtha Life telah gagal bayar di bulan Oktober 2019 merupakan informasi yang tidak benar," kata Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9).

Padahal, kata dia, WanaArtha menunda pembayaran polis nasabah sejak Sub Rekening Efek (SRE) diblokir Kejaksaan pada 21 Januari 2020. Hal ini dibuktikan dari pembayaran klaim sejak Oktober tahun lalu bahkan sebelum rekening efek diblokir.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga dinilai keliru memberi pernyataan bahwa mereka tidak pernah menyita uang nasabah Wanaartha Life. Dengan alasan, investasi Wanartha Life di saham atau reksadana adalah milik Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Tuntut pengembalian dana, nasabah akhirnya bisa temui manajemen Wanaartha Life

Kejaksaan justru telah memblokir dan menyita SRE Wanaartha Life yang merupakan dana kelolaan atau titipan milik pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi menghimpun dana premi yang dibayarkan pemegang polis.

"Dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek indonesia," tegasnya.

Dalam hal ini, Benny Tjokro bukan pemegang polis, investor maupun pemegang polis. Ia menyebut, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) itu tidak memiliki aset apapun di perusahaan.

Dengan begitu, keterangan Ali Mukartono pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kamis lalu (24/9), menurut Yanes, sebagai sesuatu yang tidak tepat dan tidak akurat ketika perusahaan belum mampu membuktikan status rekening efek yang dikaitkan dengan kasus Jiwasraya.

Pernyataan kejaksaan dalam forum terbuka dan diliput media, diklaim telah mencemarkan dan merusak reputasi Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri dari 46 tahun dan tidak pernah gagal bayar.

"Keterangan menyesatkan Kejaksaan ini juga menimbulkan kesimpang-siuran informasi sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat khususnya pada nasabah kami," tambahnya.

Bersurat ke Kejagung

Sebelumnya, WanaArtha Life telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dengan Nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran SRE dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.

“Namun surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspon oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” ungkap Yanes.

Baca Juga: Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×