kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

OJK: Makin Banyak Pergadaian Berskala Nasional Dapat Berdampak Positif bagi Industri


Senin, 13 Juli 2026 / 16:36 WIB
OJK: Makin Banyak Pergadaian Berskala Nasional Dapat Berdampak Positif bagi Industri
ILUSTRASI. OJK menilai makin banyaknya perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup usaha nasional dapat berdampak positif bagi industri. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai makin banyaknya perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup usaha nasional dapat berdampak positif bagi industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan makin banyaknya pergadaian berskala nasional diharapkan dapat meningkatkan daya saing.

"Ditambah, meningkatkan akses layanan bagi masyarakat," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Sejumlah Tantangan Masih Membayangi Asuransi Rekayasa, Ini Respon Asuransi Jasindo

Agusman menambahkan, masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian dalam proses pemenuhan persyaratan untuk meningkatkan lingkup wilayah usahanya menjadi nasional. Dia bilang sejauh ini, terdapat 3 perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional, yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Gadai Mas Nusantara, dan PT Gadai Sakti Jakarta. 

Asal tahu saja, baru-baru ini, OJK menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta yang diberikan melalui surat nomor S-43/PL.02/2026 per 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: Diterpa Gagal Bayar, OJK Minta Akseleran Optimalkan Upaya Recovery Aset

Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 163,27 triliun per Mei 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 57,97%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 137,20 triliun. Nilainya mencakup 84,03% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×