Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test
JAKARTA. Proses penuntasan pelepasan anak usaha Bank Indonesia (BI), yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), kemungkinan bisa segera diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses pada 11 Juni nanti.
Deputi Gubernur BI Budi Mulya menuturkan, proses yang ada saat ini tinggal penandatanganan akad hibah antara BI dengan pemerintah. "Tinggal menunggu tandatangannya saja. Nah, hal-hal yang terkait bagaimana nanti dua anak usaha tersebut setelah menjadi milik pemerintah, itu sudah ada program yang disiapkan oleh pemerintah," katanya usai mengikuti rapat tertutup tentang divestasi anak usaha BI dengan Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Rabu (26/5).
Sebelumnya, ada lima hal yang menjadi kendala penuntasan divestasi ini dan menjadi sorotan DPR. Pertama, restrukturisasi utang RDI yang membengkak, dari Rp 250 miliar menjadi Rp 1,25 triliun. Kedua, nilai hibah BPUI dari BI ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Memang saat ini BI dan BPUI sudah menyelesaikan uji tuntas (due diligence). Cuma, belum tercapai kesepakatan.
Ketiga, menyangkut aspek legalitas, yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang tidak mengatur masalah BPUI. Alhasil penyelesaiannya harus melalui hukum perdata. Keempat, menyangkut batas waktu penyelesaian proses restrukturisasi BPUI yang dipatok dua bulan. Dan kelima, manajemen korporasi. Kalau BPUI masuk ke BUMN, artinya pemerintah memiliki dua perusahaan dengan aktivitas sejenis.
Budi bilang, persoalan utang RDI bukan lagi menjadi masalah. "Ini sudah direstrukturisasi saja, tinggal menunggu putusan. Jadi, bukan hal yang baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News