kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

DP kendaraan di bawah 5%, ini rencana MTF


Senin, 29 Agustus 2016 / 19:18 WIB
DP kendaraan di bawah 5%, ini rencana MTF


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi wacana uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor dari nol persen menjadi di bawah 5%. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) salah satu yang membuka peluang untuk mengimplementasikan relaksasi uang muka ini.

Presiden Direktur PT Mandiri Tunas Finance, Ignatius Susatyo Wijoyo menyambut baik relaksasi DP ini. Namun pihaknya tidak akan membuka keleluasaan ini pada masyarakat umum. 

Sebab, apabila aturan ini diberlakukan kepada masyarakat umum maka semakin DP kecil akan semakin tinggi risikonya. Nantinya, DP di bawah 5% ini berlaku untuk program Car Ownership Program (COP) milik MTF.

"Dulu kami ada program COP tapi karena ada ketentuan minimum DP dari OJK maka program itu terhenti. Jika aturan DP di bawah 5% diberlakukan maka kami akan menyasar pada perusahaan-perusahaan yang memfasilitasi kepemilikan mobil bagi karyawannya melalui program COP," timpal Direktur Marketing PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo kepada KONTAN.

Harjanto menuturkan, pihaknya akan selektif memilih perusahaan yang dapat dibiayai. Umumnya untuk program COP ini, usia kerja karyawan minimal tiga tahun. Demi menjaga risiko, pihaknya memberlakukan sistem potong gaji setiap bulan untuk membayar angsuran. 

MTF belum berani membuka kelonggaran ini kepada nasabah ritel mengingat tingginya risiko kredit. Saat ini, NPF Mandiri Tunas Finance stabil di level 1,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×