kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DP pembiayaan syariah bisa turun lagi


Kamis, 27 November 2014 / 09:29 WIB
DP pembiayaan syariah bisa turun lagi
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan, Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bisnis pembiayaan syariah yang turun belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tambahan. Lewat surat edaran (SE), OJK berniat kembali menurunkan uang muka alias down payment (DP) pembiayaan syariah.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, OJK menyiapkan aturan uang muka khusus bagi pembiayaan syariah dalam bentuk surat edaran. Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK alias POJK tentang kegiatan operasional perusahaan pembiayaan.

POJK itu membutuhkan waktu sosialisasi sampai akhir tahun ini. Setelah itu, penerbitan SE soal uang muka bisa disebar. "Jadi paling lama, Maret tahun depan sudah bisa disebarkan," katanya.

Muchlasin mengatakan, industri pembiayaan syariah memang harus memiliki perlakuan khusus ketimbang asuransi konvensional. Pasalnya, secara operasional pun memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Diantaranya soal profil risiko. Muchlasin bilang, karena memakai prinsip bagi hasil, risiko dari pembiayaan syariah dibagi antara debitur dan kreditur. Sehingga penerapan uang muka pun tak mesti sebesar uang yang berlaku di kredit konvensional.

Dia masih belum bisa memprediksi selisih uang muka yang bakal diberlakukan bagi kredit syariah. Karena pembahasan masih dilakukan dengan pelaku usaha dan pihak lain. "Kami masih cari masukan berapa uang muka yang pas," ungkap dia.

Menurut rancangan POJK tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, besaran uang muka pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah sama untuk setiap kategori kendaraan bermotor. Uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga paling rendah 20% dari harga jual kendaraan.

Uang muka pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan produktif paling rendah 20%. Sedangkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk tujuan non produktif paling rendah 25% dari harga jual kendaraan. Ketentuan besaran uang muka ini bisa ditinjau kembali dan perubahannya diatur dengan surat edaran OJK.

Batas ideal

Di tahun 2012, bisnis pembiayaan syariah menjadi primadona dengan beralihnya konsumen pembiayaan konvensional lantaran aturan kenaikan uang muka. Namun setelah uang muka syariah ikut naik, konsumen pun kembali berbondong-bondong memilih kredit konvensional.

Menurut Jerry Fandy, Head of Treasury and Finance Division PT Federal International Finance (FIF), idealnya uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua di kisaran 15% hingga 20%. "Ya, kalau di kisaran itu, lebih oke," tandasnya.

Asosiasi pun menyambut baik jika uang muka pembiayaan syariah diubah. "Perusahaan pembiayaan akan senang menerimanya karena bisa memperbesar portofolio pembiayaan syariah," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×