Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi merangkul lebih banyak peserta korporat, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Muamalat bakal menggenjot produk barunya, yaitu Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Selama ini, anak usaha PT Bank Muamalat Indonesia Tbk tersebut masih terkonsentrasi dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat mengatakan, dari sisi dana kelolaan yang sebesar Rp 569 miliar hingga akhir tahun lalu, sebanyak 60% berasal dari peserta korporasi, sisanya 40% diperoleh dari peserta individu.
“Namun, dari sisi kepesertaan, peserta individu masih mendominasi sebanyak 72%. Peserta korporasi sendiri baru 28%. Makanya, kami ingin terus meningkatkan jumlah peserta korporasi,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/3).
DPLK Bank Muamalat mengincar penambahan 38.000 – 40.000 peserta baru atawa menjadi 150.000 peserta hingga akhir tahun nanti. Diharapkan, 20% dari total peserta nantinya akan mengikuti program kompensasi pesangon tersebut.
Ini sekaligus untuk menyiasati program pensiun wajib yang akan diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesejahteraan (BPJS) Ketenagakerjaan. Program wajib pemerintah itu dikhawatirkan akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk ikut serta di DPLK swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News