Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ekonom syariah sekaligus Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Adiwarman Karim mengatakan, ada jurang pemisah pada proses pengembangan asuransi syariah di Tanah Air.
Menurutnya, jurang pemisah itu ditandai dengan pertumbuhan yang lambat, kemampuan modal rendah, klaim tidak sesuai, tingginya beban dibandingkan pendapatan, dan turunnya premi. “Bila sudah tiga dari lima gejala itu, perusahaan mulai masuk ke chasm (jurang pemisah),” kata Adiwarman pada acara Karim Awards, Senin (12/7).
Untuk mengatasi hal itu, Adiwarman menawarkan dua solusi. Pertama, one agent one group of companies, yaitu bagaimana asuransi syariah yang bisa menggunakan agensi dari grup perusahaannya. Kedua, platform sharing dengan induk.
Lanjut Adiwarman, masalah lain yang dihadapi asuransi syariah adalah aturan spin off atau pemisahan usaha. Berdasarkan penelitian Karim Consulting Indonesia, hanya terdapat tiga perusahaan asuransi yang sudah siap untuk spin off.
“Pengusaha asuransi syariah seharusnya mendorong OJK agar tidak memaksa perusahaan untuk spin off, karena banyak perusahaan belum mampu,” paparnya.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memperkirakan aset syariah akan tumbuh hingga 30% pada tahun ini. Pertumbuhan itu diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2020. Prospek tersebut juga dipengaruhi oleh perkembangan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News