Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Industri asuransi tanah air kedatangan investor-investor baru. Berdasarkan penelusuran KONTAN, dua asuransi diakuisisi oleh investor lokal dan asing. Keduanya adalah Hanwha Life Insurance yang mengakuisisi Multicor Life dan satu perusahaan lokal asal Surabaya mengakuisisi Berdikari Insurance.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan informasi ini. "Sudah tidak masalah, seingat saya sudah oke," kata Firdaus di Jakarta, pekan lalu. Sayangnya, dia tidak bersedia membeberkan informasi lebih banyak perihal akuisisi itu.
Kabarnya, akuisisi Multicor mencapai kesepakatan pada akhir Desember 2012. Nilai akuisisi perusahaan asuransi jiwa terbesar kedua di Korea Selatan itu sebesar 14 billion won atau setara US$ 1,3 juta. Alhasil, Hanwha menjadi pemegang 80% saham Multicor Life. Selain itu, Hanwha merupakan perusahaan asuransi jiwa Korea Selatan pertama yang masuk ke Indonesia.
Sebagai langkah awal, Hanwha akan menyasar tiga kota. Sayang, manajemen Multicor belum mau buka suara soal ini. "Maaf saya tidak dapat menyampaikan jawaban karena harus menginformasikan kepada CEO dan Head Quarter di Korea," kata Kasturi Yanu S., Direktur Multicor Life kepada KONTAN.
Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengaku belum mendengar kabar masuknya Hanwha. Dia hanya bilang, pasar asuransi Indonesia masih terbuka lebar bagi investor atau perusahaan baru untuk masuk. "Tak masalah, seperti sudah pernah saya sampaikan market di sini sangat luas," katanya.
Senasib dengan Multicor Life, kabarnya Berdikari Insurance diambil alih oleh perusahaan asal Surabaya. Pengambilalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana induk usaha Berdikari yang ingin fokus pada usaha peternakan. Alhasil, beberapa anak usaha dilepas, salah satunya Berdikari Insurance.
Sayangnya, belum banyak informasi yang berhasil digali. Tapi, sumber di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membenarkan kabar itu. "Saya dengar sudah diambil perusahaan lain," ujar sumber yang tak mau disebut identitasnya.
Sebagai gambaran, saat ini diperkirakan masih ada belasan perusahaan asuransi umum dan jiwa kekurangan modal. Sejatinya, perusahaan tersebut sudah kena semprit oleh Bapepam-LK pada awal tahun lalu. Pasalnya, mereka tak kunjung memenuhi ketentuan pemenuhan modal sendiri minimal Rp 70 miliar. Batas toleransi perusahaan itu adalah Desember 2012. Jika tidak, maka izinnya dicabut. Namun, hingga kini, OJK tak kunjung bersikap tegas.
Selain mereka, ada juga perusahaan asuransi yang menjanjikan pemenuhan modal melalui penjualan saham perdana ke publik (IPO) dan pemodal baru. Nah, perusahaan ini diberi tenggang waktu sampai akhir Maret nanti.
Beberapa perusahaan yang kesulitan mendapatkan suntikan modal, mengajukan permohonan menjadi asuransi syariah. Dalihnya, mereka kesusahan memenuhi permodalan Rp 70 miliar tahun ini dan Rp 100 miliar pada tahun depan. Sedangkan persyaratan permodalan asuransi syariah lebih bisa dijangkau. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News