kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua komisaris independen Bank Sumut diberhentikan


Kamis, 26 Januari 2012 / 10:45 WIB
Dua komisaris independen Bank Sumut diberhentikan
ILUSTRASI. promo Tupperware Februari 2021. Brosur promo Tupperware Februari, produk perbekalan diberi diskon & potongan harga


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Sumut akhirnya menyetujui pemberhentian dengan hormat dua komisaris independen PT Bank Sumut yaitu M Lian Dalimunthe dan Irwan Djanahar. Kesepakatan itu diambil dalam rapat tertutup di kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/1/2012).

Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho selaku pemegang saham pengendali selepas memimpin RUPS mengatakan dua pemegang saham independen itu segera akan diganti yang baru.

RUPS telah menyetujui empat nama untuk diajukan ke Bank Indonesia. Selanjutnya Bank Indonesia akan melakukan uji kelayakan pada empat nama itu. RUPS Luar Biasa digelar setelah terjadi kebutuan proses pergantian Direktur Kepatuhan Bank Sumut Manarata Manik yang meninggal dunia.

Menurut undang-undang, maksimal enam bulan jabatan sudah harus diisi. "Dalam RUPS sebelumnya, kami telah mengesahkan pemberhentian Direktur Kepatuhan karena wafat dan menyetujui prosedur penggantian Direktur Kepatuhan yang baru," kata Gatot.

Selanjutnya, lanjut Gatot, Komite Renumerasi dan Nominasi melakukan seleksi calon Direktur Kepatuhan. Dari enam calon yang terdaftar, empat diantaranya dianggap layak untuk diajukan ke Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris akan mengusulkan dua atau tiga nama ke pemegang saham pengendali untuk diteruskan ke BI. BI yang akan melakukan uji kelayakan. Namun, proses dan mekanisme yang sudah ditetapkan tidak berjalan. Dewan Komisaris tidak sepakat dalam menentukan nama.

"Kami sempat mengundang rapat tiga orang anggota dewan komisaris karena nama yang diusulkan tidak mencapai titik temu. Namun undangan diabaikan. Awal Januari lalu, BI juga telah memanggil Dewan Komisaris atas kejadian itu, namun diabaikan," lanjut Gatot.

Dengan terpilihnya komisaris independen yang baru, kata Gatot, proses pemilihan Direktur Kepatuhan segera dapat dilanjutkan. RUPS Luar Biasa Bank Sumut dihadiri para pemegang saham Bank Sumut yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten/Kota Tapanuli Selatan, Tebing Tinggi, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Asahan, Medan, Dairi, Nias, Sibolga, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Samosir, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Simalungun, Pematang Siantar, Langkat, Humbang Hasundutan, Karo, Tobasa, Pakpak Bharat, Nias Selatan, dan Deli Serdang. (Aufrida Wismi Warastri/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×