kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dua perusahaan gadai kantongi izin usaha dari OJK


Selasa, 26 November 2019 / 15:35 WIB
Dua perusahaan gadai kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Logo OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian yakni PT Gadai Emas Kresno Andalan dan PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan anggota Dewan Komisioner.

Baca Juga: OJK bubarkan 6 produk reksadana Minna Padi, ini dampaknya ke IHSG

“Gadai Emas Kresno Andalan mendapat izin dari Keputusan Dewan Komisioner KEP-32/NB.1/2019 tanggal 27 September 2019. Sedangkan Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-41/NB.1/2019 tanggal 18 November 2019,” papar surat keputusan tersebut, dari keterangan pers OJK, Selasa (26/11).

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (OJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadain menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Keterangan tersebut berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Selain itu keterangan hari dan jam operasional.

“Serta keterangan tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsi syariah dan biaya administrasi,” terangnya.

Sesuai ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, kedua perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Mereka juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha ke OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×