Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak terasa, kiprah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah hampir genap dua tahun. Dalam periode Januari 2013 hingga Agustus 2014, terhitung sudah ada 16 Peraturan OJK (POJK) yang telah dikeluarkan.
Beberapa di antaranya terkait terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, serta pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
OJK juga telah menerbitkan Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia di awal tahun 2014. Roadmap tersebut diterbitkan untuk menjadi referensi utama dalam perbaikan praktek dan regulasi terkait corporate governance di Indonesia yang mengacu pada hasil asesmen terhadap corporate governance di Indonesia dan standar internasional.
Selain itu, terdapat beberapa peraturan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Dalam aspek edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk secara aktif melakukan program edukasi dan perlindungan konsumen, dan menginisiasi pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
"Meski beragam kemajuan telah dicapai oleh OJK dalam periode dua tahun ini, tetap disadari bahwa berbagai tantangan ke depan tidak ringan mengingat industri jasa keuangan adalah industri yang dinamis dan selalu memiliki keterkaitan dengan perkembangan yang terjadi di lingkungan makroekonomi global dan domestik. Oleh karena itu, OJK selalu mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik," jelas OJK dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN hari ini (19/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News