kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan atur optimalisasi kapasitas reasuransi


Selasa, 18 November 2014 / 16:40 WIB
OJK akan atur optimalisasi kapasitas reasuransi
ILUSTRASI. Twibbon Hari Sepeda Sedunia 2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur terkait dukungan reasuransi tersebut, antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%.

“Target kami priority treaty antara 25% - 50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (18/11).

Selain treaty, OJK juga mulai mengatur penempatan reasuransi fakultatif. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Dalam rancangan aturan baru OJK, perusahaan asuransi wajib menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK sendiri mewacanakan jumlah penempatan reasuransi fakultatif mencapai 50 juta dollar AS.

Di samping itu, OJK juga akan mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan pertanggungan ulang di dalam negeri, baik dalam hal treaty maupun fakultatif atas risiko-risiko yang tergolong risiko sederhana. Seperti, asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan diri, kredit dan suretyship, termasuk asuransi jiwa.

“Terhadap rencana regulasi tersebut, seluruh stakeholder di industri asuransi nasional diminta untuk mempersiapkan diri dan segera menjalankannya. Penerapan dini agar saat regulasi terbit, perusahaan siap. Karena, kami tidak akan memberikan waktu transisi yang panjang atas pelaksanaan penetapan regulasi tersebut,” tutur Firdaus.

Firdaus menambahkan, Indonesia Professional Reinsurers (IPR) selaku gabungan empat reasuransi dalam negeri, yakni PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia, dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk agar meningkatkan layanan kepada ceding company termasuk memberikan pelatihan.

“Kami juga berharap, IPR memperoleh international rating untuk mendorong daya saing IPR dengan reasuradur (bisnis reasuransi) dari luar negeri. International rating merupakan sebuah kebutuhan saat ini, terlebih atas bisnis-bisnis global yang mensyaratkan kepemilikan rating internasional maupun dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×