kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, industri keuangan nasional disebut jadi sumber spam


Rabu, 11 Desember 2019 / 21:31 WIB
Duh, industri keuangan nasional disebut jadi sumber spam
ILUSTRASI. Ilustrasi kejahatran siber. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi identifikasi panggilan dan pesan pendek Truecaller kembali menerbitkan laporan bertajuk Truecaller Insights Report 2019 yang merangkum jumlah panggilan dan pesan spam.

Dalam laporan tersebut, Indonesia jadi negara ketiga dengan jumlah panggilan spam terbanyak di dunia. Lembaga keuangan jadi sumber utamanya.

Baca Juga: BCA akuisisi Rabobank, Dirut: Akan digabung dengan salah satu anak usaha

“Peningkatan panggilan spam paling tinggi terjadi di Indonesia. Tahun lalu negara ini masih menduduki peringkat 16, dan kini telah bercokol di posisi 3. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia jadi pasar spam tertinggi, tiap bulan rata-rata pengguna menerima 27,9 panggilan spam,” tulis Truecaller dalam laporannya.

Diperinci, lembaga keuangan menyumbang 63% panggilan spam yang tercatat. 40% berasal dari layanan keuangan seperti bank, dan Tekfin, 23% berasal dari asuransi. Disusul dengan panggilan penipuan (scam) sebesar 21%, telemarketing 9%, debt collector 4%, dan operator telekomunikasi 3%.

Tingginya panggilan spam yang terjadi di Indonesia sejatinya tak terlepas dari lemahnya perlindungan data pribadi nasabah industri keuangan.

Hasil investigasi Harian Kompas Mei lalu bahkan menyatakan data pribadi nasabah kerap diperjualbelikan untuk kepentingan pemasaran produk perbankan. Tenaga pemasaran kartu kredit dan pekerja bank diduga terlibat aksi ini.

Baca Juga: Perbankan masih berupaya mengejar batas minimum kredit UMKM sebesar 20%

Menanggapi tingginya panggilan spam di Indonesia, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan sejatinya lembaga keuangan bahkan dilarang membagikan data nasabah tanpa persetujuan.

Dalam pasal 19 POJK No 1.POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahkan dinyatakan lembaga keuangan nasional dilarang melakukan penawaran produknya kepada masyarakat via komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

“Lembaga keuangan wajib menjaga data, dan dilarang membagikannya kepada siapapun tanpa persetujuan pemilik data. Lembaga keuangan juga wajib menertibkan agen pemasaran produk karena ini biasanya dari pihak ketiga,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (11/12).

Pihak ketiga ini yang biasanya melakukan panggilan spam terhadap masyarakat dengan menawarkan produk maupun jasa keuangan. Hasil investigasi Harian Kompas menyatakan mereka membeli data pribadi, termasuk nomor telepon nasabah dari oknum-oknum pegawai bank. Data pribadi yang diperjualbelikan berasal dari kumpulan aplikasi pengajuan kartu kredit.

Baca Juga: Rabobank terima pinangan untuk diakuisisi BCA, ini alasannya

Penggunaan jasa pihak ketiga sebagai pemasar produk dan jasa keuangan sejatinya memang tak dilarang oleh OJK. Meski demikian ada sejumlah standar baku yang mesti diikuti lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara sejumlah bank mengaku tak pernah mempergunakan jasa pihak ketiga untuk menawarkan produk maupun jasanya. Meskipun mereka tak menampik, salah satu cara menawarkan produk dilakukan via telepon atau yang dikenal dengan telemarketing.

“Telemarketing jadi salah satu metode pemasaran produk, namun kami tidak menggunakan vendor melainkan dilakukan secara internal. Ini dilakukan agar penawaran produk dilakukan sesuai standar dan regulasi yang ada,” kata Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi kepada Kontan.co.id.

Untuk memastikan standar penawaran produk, Hery menambahkan, perseroan selalu merekam seluruh aktivitas telemarketing agar dapat dipantau tim quality monitoring.

Baca Juga: Bangkok Bank dikabarkan berniat memborong saham Bank Permata

Adapun untuk memastikan kerahasiaan data nasabah, seluruh perangkat kerja telemarketing disebut Hery juga dibuat tak dapat diakses oleh USB, maupun harddisk. Petugas telemarketing juga dilarang membawa alat tulis maupun alat komunikasi saat bertugas.

Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Handayani juga mengamini hal tersebut. Selain soal standar pemasaran produk, ia menambahkan perseroan sejatinya cukup selektif menargetkan calon nasabah.

“Kami tidak menggunakan pihak ketiga untuk telemarketing, dan sangat selektif menentukan calon nasabah untuk menawarkan produk maupun jasa kami,” katanya kepada Kontan.co.id.

Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan juga menyampaikan hal serupa. Meskipun menggunakan vendor telemarketing, proses pemasaran produk dilakukan sesuai standar dan dipantau perseroan.

Baca Juga: BCA caplok Rabobank Rp 397 miliar

“Kami tidak pernah menggunakan vendor telemarketing dengan membeli data. Untuk cross selling telemarketing pun kami lakukan in house,” ujar Lani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×