kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Duh, premi dua produk asuransi Sinar Mas melorot


Selasa, 02 September 2014 / 18:25 WIB
Duh, premi dua produk asuransi Sinar Mas melorot
ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Duh, pendapatan premi produk primadona PT Asuransi Sinar Mas, yakni asuransi properti dan asuransi kesehatan melorot masing-masing 7% atau menjadi Rp 1,37 triliun dan 20% menjadi Rp 597 miliar (year on year) pada Juli 2014. Padahal, selama ini, dua lini bisnis tersebut menjadi andalan, serta penyumbang premi tertinggi perseroan.

Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengungkapkan, pertumbuhan negatif asuransi properti bisa jadi disebabkan karena pencatatan penutupan risiko terjadi pada semester pertama atau malah baru akan terjadi kuartal ketiga dan keempat nanti. “Saya tidak yakin, masih akan kami lihat,” ujarnya, Selasa (2/9).

Sementara, penurunan pendapatan premi kesehatan lantaran perpindahan nasabah korporasinya ke perusahaan asuransi dalam kelompok usaha yang sama. “Faktor lainnya, karena program Jaminan Sosial Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersifat wajib,” kata Dumasi.

Beruntung, lini usaha lainnya menyumbang pertumbuhan positif, seperti asuransi pengangkutan kapal, kendaraan bermotor, kecelakaan diri dan aneka. Sehingga, secara keseluruhan, pendapatan preminya masih tercatat tumbuh, meski tipis, yaitu 3% atau menjadi sebesar Rp 3,234 triliun pada Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×