Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan reformasi di industri keuangan non-bank (IKNB). Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung reformasi tersebut sebagai upaya memajukan sektor non-bank khususnya industri dan nasabah asuransi jiwa.
Ketua umum AAJI Budi Tampubolon berharap reformasi tersebut memuat empat hal penting dalam mendukung industri asuransi jiwa. Pertama, percepatan pembentukan Lembaga penjamin Pemegang Polis (LPPP).
Baca Juga: Aset asuransi syariah ditargetkan tumbuh hingga 10% di tahun ini
Kedua, secara konsisten memberikan kesempatan industri untuk tetap tumbuh dengan tidak membatasi produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal bancassurance. Seperti diketahui, bancassurance merupakan kanal utama industri asuransi jiwa yang telah ada sejak puluhan tahun dan dikenal di manca negara.
“Bancassurance adalah kanal nomor satu industri asuransi jiwa, kami harap kanal distribusi ini masih ada,” kata Budi, pekan lalu.
Baca Juga: Meski ada kasus Jiwasraya, premi asuransi syariah tumbuh 8,69% yoy di 2019
Ketiga, pemberian insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi. Terakhir, dilakukan reformasi jasa keuangan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya
“Reformasi ini bukan hanya untuk non-bank dan asuransi jiwa tetapi seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dna pasar modal. Maka itu, jalur perbankan sebagai tulang punggung asuransi jiwa masih diperlukan sebagai salah satu cara agar nasabah melek keuangan,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News