Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan faktor yang bisa memengaruhi atau menurunkan ekuitas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penurunan ekuitas penyelenggara dapat dipengaruhi kerugian usaha yang mengurangi saldo laba atau meningkatkan akumulasi kerugian.
"Oleh karena itu, OJK terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dan mendorong penyelenggara untuk menjaga kecukupan ekuitas secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Asal tahu saja, OJK mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Per Juli 2026, Agusman menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Adapun jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Juli 2026 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya.
Baca Juga: Saatnya Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif, Buka BRI DPLK Mudah Lewat BRImo
Jika menilik dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028, terdapat keterangan terjaganya pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar oleh industri fintech lending pada 2027.
Terkait hal itu, Agusman menerangkan pencantuman sasaran pemenuhan ekuitas minimum dalam roadmap pada 2027 bukan merupakan perpanjangan batas waktu pemenuhan.
"Sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara wajib setiap saat memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, yang berlaku sejak 4 Juli 2025," ucap Agusman.
Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 24,76% secara year on year (YoY).
Adapun OJK mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,32%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














