kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Empat berusahaan asuransi terancam dibekukan


Senin, 09 Juni 2014 / 12:19 WIB
Empat berusahaan asuransi terancam dibekukan
ILUSTRASI. Bisa Dicoba! Ini 5 Obat Alami yang Efektif Meredakan Sakit Gigi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Empat perusahaan asuransi diketahui masih bermodal cekak di bawah Rp 100 miliar. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi wajib mengantongi permodalan minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini masih ada 3–4 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan pemerintah. “Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 untuk mereka,” ujarnya, Senin (9/6).

SP 1 dan 2 merupakan sanksi yang diberikan regulator apabila pelaku industri asuransi tidak mampu membiakkan permodalan mereka sampai batas minimum yang telah ditentukan. Jika sampai akhir tahun nanti, permodalan perusahaan asuransi masih mini, regulator berhak membekukan kegiatan usaha sampai mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Tanpa mengatakan namanya, perusahaan asuransi yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar tersebut seluruhnya berasal dari perusahaan asuransi kerugian umum. “Kami sudah undang pemegang sahamnya. Ada beberapa alasan mereka, seperti tengah mencari mitra dan menunggu suntikan modal,” kata Dumoly. Dia berharap empat perusahaan asuransi kerugian tersebut akan mematuhi aturan permodalan sebelum akhir tahun 2014 nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×