kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.498   227,50   3,63%
  • KOMPAS100 945   38,20   4,21%
  • LQ45 734   30,30   4,31%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,62   4,28%
  • IDXHIDIV20 461   15,65   3,52%
  • IDX80 107   3,95   3,84%
  • IDXV30 110   2,57   2,38%
  • IDXQ30 125   4,81   4,01%

Sanksi menanti asuransi bermodal cekak


Minggu, 01 Juni 2014 / 19:17 WIB
Sanksi menanti asuransi bermodal cekak
ILUSTRASI. Promo Guardian Super Hemat Periode 5-18 Januari 2023.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun ini diperkirakan ada 10 perusahaan asuransi baik jiwa dan asuransi umum yang belum memenuhi modalnya sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini.

Menurut Dumoly, sanksi tersebut surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). "Ada teguran empat kali, yaitu SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3, dan PKU," ujarnya pada KONTAN Minggu (1/6).

Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 81 tahun 2008 mengenai permodalan perusahaan asuransi, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan untuk mempunyai modal minimal Rp 100 miliar dari ketetapan tahun sebelumnya sebesar Rp 70 miliar.

Ketua Bidang Aktuaria dan Riset Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Azwir Arifin memperkirakan hingga pertengahan tahun ini masih ada sekitar 10 perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa yang belum memenuhi modal minimal sesuai ketentuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×