kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Sanksi menanti asuransi bermodal cekak


Minggu, 01 Juni 2014 / 19:17 WIB
Sanksi menanti asuransi bermodal cekak
ILUSTRASI. Promo Guardian Super Hemat Periode 5-18 Januari 2023.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun ini diperkirakan ada 10 perusahaan asuransi baik jiwa dan asuransi umum yang belum memenuhi modalnya sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini.

Menurut Dumoly, sanksi tersebut surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). "Ada teguran empat kali, yaitu SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3, dan PKU," ujarnya pada KONTAN Minggu (1/6).

Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 81 tahun 2008 mengenai permodalan perusahaan asuransi, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan untuk mempunyai modal minimal Rp 100 miliar dari ketetapan tahun sebelumnya sebesar Rp 70 miliar.

Ketua Bidang Aktuaria dan Riset Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Azwir Arifin memperkirakan hingga pertengahan tahun ini masih ada sekitar 10 perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa yang belum memenuhi modal minimal sesuai ketentuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×