Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Evaluasi layanan wealth management di perbankan masih belum tuntas. Padahal masa pencabutan penghentian sementara layanan bagi nasabah kaya sudah berjalan satu bulan.
"Sebagian sudah ada yang 100% dan masih ada yang belum, tapi saya belum dapat menghitung persentasenya," terang Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, tanpa mau merinci lebih gamblang, Selasa (12/7).
Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas BI yaitu Difi Ahmad Johansyah, mengatakan ada beberapa kendala yang menghambat proses evaluasi layanan wealth management tersendat. Salah satunya adalah perkembangan aturan suku bunga dasar kredit (SBDK) pada industri perbankan yang setiap tiga bulan akan dievaluasi oleh bank sentral. Rupanya, BI memilih memprioritaskan penerapan SBDK di industri perbankan.
Sebelumnya, pada awal Juni 2011 BI menetapkan 40% layanan nasabah kaya di perbankan masih belum siap. Kekurangan itu di antaranya disebabkan karena surat pernyataan evaluasi dari direktur kepatuhan belum masuk ke BI, standar operasional prosedur (SOP) masih lemah dan infrastruktur belum lengkap.
“Perkembangan atas kekurangan tersebut belum ada yang masuk ke regulator meskipun sudah berjalan satu bulan usai masa suspend,” kata Difi.
Adapun, dari evaluasi itu, sebanyak 60% dari 23 bank dinyatakan siap memberikan layanan wealth management. Sekedar menyegarkan ingatan, bank sentral menghentikan layanan wealth management pada 2 Mei 2011 selama sebulan. Keputusan menyatakan larangan bagi bank melayani pemberian jasa wealth management terhadap nasabah-nasabah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News