Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Financial Crimes Enforcement Network (FinCen) melaporkan bocoran data seputar aliran dana mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan di Indonesia.
Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), Selasa (22/9/, FinCen File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia dan dilakukan 19 bank.
Total transaksi dana masuk dan keluar dari Indonesia mencapai US$ 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun. Perinciannya: dari uang masuk ke Indonesia senilai US$ 218,49 juta, adapun dana yang ditransfer ke luar Indonesia US$ 286,16 juta.
Dari 19 bank itu, ada dua bank milik negara yang terlibat transaksi yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Masih dari data yang sama, Bank Mandiri (BMRI) tercatat melakukan transaksi masuk dan keluar dana di Indonesia sebanyak 111 transaksi. Uang keluar dari Indonesia lewat Bank Mandiri sebesar US$ 250,39 juta, sementara yang masuk US$ 42,33 juta
Adapun BNI (BBNI) ada dua transaksi dengan perincian adalah uang keluar US$ 10,21 juta, dan yang masuk ke BNI sebesar US$ 428,052 juta.
KONTAN sudah menghubungi petinggi Bank Mandiri dan juga Bank BNI terkait transaksi mencurigakan tersebut. Hanya saja, sampai tulisan ini naik, pertanyaan KONTAN belum dijawab.
Baca Juga: Sejumlah bank di Indonesia disebut dalam laporan FinCEN, ini kata OJK
Tapi jawaban datang dari Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso. Sunars mengatakan, pelaporan transaksi nasabah bank di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).
Aturan tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. “Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Sunarso dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).
Berdasarkan UU APU PPT tersebut, direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dilarang memberitahukan dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," ujar dia.
Baca Juga: Himbara berkomitmen laporkan transaksi mencurigakan
Bank-bank milik negara (Himbara) juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator, termasuk ke PPATK.
"Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," ujar Sunarso.
Berdasarkan FinCen Files, seluruh transaksi mencurigakan tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).
Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News