kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Himbara berkomitmen laporkan transaksi mencurigakan


Selasa, 22 September 2020 / 16:53 WIB
Himbara berkomitmen laporkan transaksi mencurigakan
ILUSTRASI. Gerai perbankan. (Warta Kota/Alex Suban)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi masuknya dua bank pelat merah dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyampaikan pihaknya telah menaati ketentuan terkait pelaporan transaksi mencurigakan.

“Bahwa pelaporan transaksi nasabah bank, telah diatur UU 8/2010 mengatur penyedia jasa  keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).

Dalam laporan Fincen ada dua bank milik negara yang masuk daftar yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). 

Bank Mandiri secara total tercatat menjadi sarana 111 transaksi mencurigakan dari dan keluar negeri. Nilai transaksi ke luar US$ 42,33 juta, sedangkan transaksi yang masuk US$ 250,39 juta. Sementara BNI 2 transaksi, masing-masing transaksi masuk US$ 428.052, dan keluar US$ 10,21 juta.

Baca Juga: Tiga bank syariah dan empat BPD kebagian jatah penempatan dana pemerintah

Sayangnya, Sunarso menyatakan sesuai beleid terebut, pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

Meski demikian, ia menjamin empat bank Himbara selalu berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tersebut sesuai ketentuan yang beraku.

Asal tahu laporan FinCEN menyebut 19 bank asal Indonesia memuat total 496 transaksi mencurigakan sejak 2013 hingga 201 dengan nilai total US$ 504,65 juta atau setara Rp 7,46 triliun. Diperinci ada uang masuk yang diterima 19 bank tersebut senilai US$ 218,4 juta, sedangkan uang keluar US$ 286,16 juta. 

Dari seluruh transaksi tersebut, semuanya bermuara keempat bank asal AS yaitu yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×