Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending 360Kredi mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menetapkan biaya bunga dan layanan.
Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi menerangkan biaya layanan terdiri dari biaya administrasi, biaya layanan (biaya platform atau platform fee), dan biaya keterlambatan (penalti).
Dia menyampaikan nilai dari masing-masing biaya bergantung pada pinjaman pokok dan jangka waktu pengembalian atau tenor sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku AFPI.
Baca Juga: Maucash: Borrower Pasti Dapat Pemberitahuan Keseluruhan Biaya yang Dikenakan
"Dengan demikian, total nilai biaya tersebut bisa saja menyamai nilai pinjaman pokok jika menggunakan jangka waktu pengembalian atau tenor yang panjang," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).
Namun, dia mengatakan keseluruhan bunga yang diterima platform itu harus dalam batas maksimal 0,4% per hari. Sebagai tambahan, dia menyebut bahwa biaya keterlambatan dan biaya lainnya jika ada harus maksimum 0,8% dari jumlah pinjaman borrower.
Balqis menyatakan hal itu juga sudah ditetapkan oleh AFPI. Dia menambahkan pengaturan mengenai pembiayaan layanan fintech P2P lending sudah ditetapkan besarannya untuk seluruh platform dalam ketentuan AFPI.
Balqis menyebut rincian keseluruhan biaya ada pada borrowers agreement sebelum para borrower mengajukan pinjaman dan melakukan tandatangan elektronik. Dia mengatakan untuk term and conditions pada aplikasi juga bisa diunggah oleh nasabah.
Selanjutnya: Sistem Pajak Canggih Siap Meluncur, Wajib Pajak Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak Lagi
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Concealer Selain Menutupi Noda pada Wajah, Bisa Jadi Primer Bibir Lho!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News