kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech baru wajib penuhi syarat modal minimal


Selasa, 30 Agustus 2016 / 10:37 WIB
Fintech baru wajib penuhi syarat modal minimal


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

Tangerang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan modal minimum bagi perusahaan financial technolgy (fintech) berlaku untuk entitas baru. Sedangkan bagi fintech yang telah lebih dahulu beroperasi tidak wajib langsung memenuhi aturan modal minimum.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, syarat modal minimum Rp 2 miliar hanya berlaku untuk fintech yang baru akan mengajukan izin.

Sebaliknya yang fintech yang eksisting dapat menyesuaikan modal minimumnya selama empat tahun. "Nanti secara bertahap mereka akan menyesuaikan modal. Kami tidak ingin membunuh mereka," ujar Dumoly, Senin (29/8).

Dalam draf beleid yang tengah disusun OJK, fintech dikelompokkan menjadi dua jenis usaha. Pertama, fintech pendukung bisnis yang sudah ada. Misalnya, fintech gadai, fintech broker dan fintech asuransi. Untuk fintech seperti ini tidak memerlukan izin dari OJK.

Kedua, fintech sebagai entitas usaha yang wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. Nah, fintech itu harus memenuhi standar manajemen, pembukuan dan produk.

OJK juga membuka lebar pintu investor asing untuk fintech. Dumoly menegaskan, aturan kepemilikan asing untuk fintech tidak dibatasi selama fintech tersebut bertindak sebagai pendukung produk yang sudah ada.

Sementara, fintech yang berperan sebagai entitas, mengacu pada ranahnya masing-masing, misalnya fintech asuransi, perbankan, pegadaian hingga modal ventura.

Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Teddy Setiawan Tee mendukung aturan modal minimum ini. Baginya, produk yang dijual fintech adalah produk jangka panjang. Oleh karena itu, keberlangsungan fintech menjadi sangat penting.

“Untuk dapat bertahan jangka panjang, perusahaan fintech perlu di dukung oleh struktur permodalan yang kuat,” imbuh Teddy kepada KONTAN.

Ia berharap, sebelum aturan dirilis, OJK segera melakukan sosialisasi kepada semua pelaku di Indonesia . Ini agar OJK dan pelaku fintech dapat saling memberikan masukan terkait isi aturan tersebut. Tujuannya terjadi kesinambungan antara peraturan tersebut dengan kondisi yang ada sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×