kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fintech P2P Lending dengan status berizin bisa lebih leluasa kembangkan bisnis


Kamis, 16 Mei 2019 / 16:49 WIB
Fintech P2P Lending dengan status berizin bisa lebih leluasa kembangkan bisnis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terdapat keuntungan bagi perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menyebut status izin memberikan kepastian dan kepercayaan bagi calon mitra fintech dalam mengembangkan bisnis.

“Status izin dapat memberikan kepercayaan bagi calon mitra yang pada akhirnya memperluas segmen dan pangsa pasar. Kedua, kolaborasi dengan Lembaga keuangan lainnya semakin besar seperti perbankan dan asuransi akan semakin kepada fintech yang berstatus izin. Kalau status terdaftar ada jangka waktunya untuk memenuhi status izin,” ujar Adrian.

Manfaat ini tidak hanya akan dirasakan oleh pemain yang telah mendapatkan tanda izin. Tapi juga bagi industri fintech p2p lending keseluruhan. Adrian menyatakan investor luar melihat bahwa proses perizinan fintech di Indonesia berjalan. Sehingga mau mengucurkan dana segarnya ke fintech lokal.

Sedangkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pemberian izin ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara Fintech P2P Lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan concern terhadap perlindungan konsumen.

Terbaru terdapat empat fintech P2P lending yang mengantongi izin dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019.

Dengan demikian jumlah penyelenggara Fintech Lending yang berstatus berizin saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status berizin yang pertama. Hingga 15 Mei 2019, sudah terdapat 113 fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Izin usaha kepada empat anggota AFPI ini menjadi angin segar bagi para anggota AFPI yang masih berstatus terdaftar dalam menempuh proses perizinan. Juga menandakan industri ini tumbuh semakin kokoh, kepastian usaha semakin tinggi, dan dapat semakin meningkatkan kepercayaan dari investor atau lender dan masyarakat umumnya. Lebih jauh kelima platform Fintech P2P Lending berizin ini akan menjadi contoh dan tempat belajar bagi anggota lainnya,” jelas Ketua Harian AFPI Kuseryansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×