Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Fokus di pembiayaan rumah menguntungkan Bank Tabungan Negara (BTN). BTN tidak terkena aturan kewajiban menyalurkan kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). Berdasarkan PBI Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang fokus pada KPR untuk kepentingan rakyat, dikecualikan dari kewajiban.
Namun, BI mensyaratkan bankĀ menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) paling rendah sebesar 75% dari total kredit perseroan. Nah, BTN wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan kuota KPR tersebut.
Meski terbebas dari aturan, BTN tetap berencana meningkatkan porsi kredit produktif. "Kami sudah menyerahkan action plan ke BI, sesuai kesepakatan manajemen dan Kementerian BUMN," kata Direktur Utama BTN, Maryono, Rabu (16/1). Tahap awal di tahun 2013 ini, BTN mengajukan komposisi 85% untuk kredit konsumer. Sisanya, mengalir ke kredit produktif khususnya UMKM. Kemudian tahun berikutnya sampai lima tahun ke depan, komposisi tersebut berubah menjadi 75% ke konsumer dan sisanya 25% ke UMKM.
Berdasarkan laporan keuangan BTN September 2012, komposisi kredit rumah sebesar 86,32%. Terdiri dari kredit rumah bersubsidi sebanyak 33,50%, kredit rumah non-subsidi 34,45%, kredit konstruksi 11,51% dan kredit perumahan lain 6,84%. Sedangkan, kredit non-perumahan mengalir ke konsumer 2,15% dan komersial 11,53%.
Tahun 2013, BTN akan membiayai rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 120.000 unit senilai
Rp 10,2 triliun. Jika kebutuhan meningkat, BTN akan memperbesar lagi plafon, asal ada pasokan rumah murah. "Kami juga mengkaji pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah," tambah Maryono.
BTN akan mengalirkan kredit ke UMKM sebesar 15% dari total kredit. Sektor yang dipilih seperti usaha pembuatan genteng, semen, batu bata dan pasir. "Nanti, kredit yang dipinjamkan berupa modal kerja bukan konsumer," ucap Maryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News