Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan rasio aset dana pensiun (dapen) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,2% pada 2029. Jika menilik data pada 2025, OJK mencatat rasio aset dana pensiun terhadap PDB adalah sebesar 8,22%. Namun, angkanya menurun dan makin jauh dari target berdasarkan data terbaru per Agustus 2026.
"Berdasarkan data per Agustus 2026, rasio aset dana pensiun terhadap PDB tercatat sebesar 7,86%," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Terkait alokasi investasi, Ogi mengatakan investasi dana pensiun sukarela masih didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Adapun nilainya mencapai Rp 160,49 triliun per Agustus 2026.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) dapat Rekomendasi Saham Beli dari BRI Danareksa Sekuritas
"Nilainya meningkat 15%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, Menurut Wakil Ketua 3 Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Budi Sutrisno menilai target yang ditetapkan OJK mengenai rasio aset dapen terhadap PDB masih dipandang realistis, meski harus disikapi secara optimistis.
Menurutnya, penguatan regulasi, konsistensi penerimaan iuran, serta fleksibilitas pengelolaan portofolio menjadi sejumlah faktor yang dapat menopang pertumbuhan aset dana pensiun hingga 2029. Oleh karena itu, dia bilang industri perlu mendorong pertumbuhan aset secara organik untuk mengejar target tersebut.
Salah satunya melalui optimalisasi skema program iuran sukarela bagi peserta aktif, sehingga dapat menambah akumulasi tabungan masa tua secara mandiri.
"Selain itu, industri juga harus mengakselerasi digitalisasi layanan untuk mempermudah akses kepesertaan, pemantauan saldo, serta verifikasi data peserta," ujarnya kepada Kontan.
Budi menambahkan industri juga perlu melakukan penguatan tata kelola dan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi manajemen risiko untuk memenuhi standar regulasi. Dia bilang langkah tersebut juga harus diimbangi dengan edukasi dan peningkatan literasi kepesertaan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Livin’ by Mandiri Catat 4,18 Miliar Transaksi hingga September 2026
Budi juga menyampaikan terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan dalam menjaga pertumbuhan rasio aset dana pensiun terhadap PDB. Misalnya saja, fluktuasi pasar keuangan domestik dan global, serta perubahan suku bunga acuan yang dapat memengaruhi nilai wajar portofolio investasi.
Selain itu, Budi menyebut kondisi makro ekonomi juga dapat berdampak terhadap kelangsungan bisnis perusahaan pendiri, serta kemampuan peserta dalam membayar iuran. Dia menambahkan, gelombang peserta yang memasuki usia pensiun normal secara bertahap akan meningkatkan arus kas keluar untuk pembayaran manfaat pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














