Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pandemi covid-19, gadai emas yang melejit rupanya membawa berkah bagi sebagian perusahaan. Apalagi, harga emas yang terus menanjak menjadi alternatif masyarakat untuk melakukan gadai.
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) selaku bank yang menawarkan program gadai emas misalnya, hingga Juni 2020 anak usaha Bank Mandiri ini mencatat total baki debet produk berbasis emas dan gadai tumbuh Rp 3,28 triliun, naik 21% year on year (yoy). Padahal, di periode yang sama tahun lalu baki debet yang dihimpun hanya Rp 2,71 triliun.
Dalam realisasinya, perusahaan memberi tenggang waktu 4 bulan dengan biaya ujroh Rp 24.000 per bulannya. Namun adapun biaya titip yang diberikan kepada nasabah tergantung dari karatase emas juga berat emas yang di gadaikan.
“Sebelum nasabah mengikuti program ini, mereka akan dikenakan biaya tambahan seperti admin dan ujroh. Untuk biaya admin, range awal berkisar Rp 25.000 – Rp 125.000, sementara Ujroh kurang lebih Rp.4.500 per gram, atau Rp 24.000 per bulan,“ kata Group Head Pawning Mandiri Syariah Ivan Baruna kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? ini penjelasannya
Asal tahu saja, adapun Financing To Value (FTV) yang ditetapkan Mandiri Syariah terdapat dua bagian. Pertama, untuk FTV emas perhiasan ditaksir 80%, sedangkan FTV emas lantakan berkisar 95%.
Hal senada juga dirasakan oleh PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah). Dimana, Bukopin mencatat sampai saat ini dana yang dihimpun perusahaan melalui program gadai emas mencapai Rp 750 juta.
Corporate Secretary Bank Syariah Bukopin Evi Yulia Kurniawati mengatakan, adapun jangka waktu yang ditawarkan kepada nasabah melalui gadai emas selama 4 bulan. Namun, nasabah dapat memperpanjangnya 3 kali.
“Kalau untuk ujroh sendiri 12% dari nilai taksiran emas, atau sama dengan 15% dari nilai pembiayaan bank kepada nasabah. Melalui program gadai emas, nantinya nasabah akan mendapatkan jenis emas bantangan, lantakan, koin emas maupun perhiasan,” ujarnya.
Sama seperti Bank Syariah Mandiri, Bukopin Syariah turut menetapkan biaya admin kepada nasabahnya. Evi bilang, biaya tersebut berkisar Rp 25.000. Biaya admin ini tergantung dari besaran emas yang hendak diambil,” tambahnya.
Tak hanya bank syariah, kenaikan gadai emas juga dirasa oleh PT Pegadaian Persero. Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani menyebutkan, saat ini tren gadai emas tengah meningkat signfikan. Terbukti, outstanding loan gadai emas tumbuh 26,57% year on year (yoy).
Basuki bilang, jika dibandingkan dengan tabungan emas, tren gadai emas relatif searah dengan pertumbuhan tabungan emas. Pasalnya, keduanya mengalami pertumbuhan sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Ada penipuan dengan kedok lelang online perusahaan gadai, ini modusnya
“Namun, dari segi outstanding loan, gadai emas tumbuh 14,3%. Sedangkan untuk tabungan emas sendiri adapun jumlah rekening aktif meningkat 25,90%,” ujar Basuki.
Terkait biaya titip, biaya yang ditetapkan Pegadaian disesuaikan dengan jumlah pinjaman. Artinya, semakin besar dana yang dipinjam, maka admin yang ditawarkan juga relatif besar.
Sama halnya dengan bank Mandiri syariah dan Bukopin syariah, Pegadaian pun turut memberlakukan tenggang waktu 4 bulan kepada nasbaah, dalam pelunasan jatuh tempo. Untuk diketahui, adapun baki debet gadai emas di Pegadaian per saat ini mencapai Rp 37,299 triliun.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan OJK M Wukir Rohmadi mengamini adanya peningkatan dalam gadai emas. Ia bilang, melejitnya gadai emas tak hanya terjadi di PT Pegadaian (Persero). Pihaknya mencatat, beberapa perusahaan gadai swasta meraskana dampak ini, tingginya fenomena gadai terjadi sejak pandemi. Sebab, harga emas yang terus menanjak.
“Bahkan, ada perusahaan gadai swasta yang menyampaikan transaksi gadai emas melonjak drastis. Kenaikan itu lebih dari 50% jika dibandingkan sebelum pandemi,” kata Wukir.
Baca Juga: Harga emas mentereng, gadai emas di bank syariah kebanjiran peminat
Asal tahu saja, merujuk data OJK, per Mei 2020 adapun jumlah gadai di Pegadaian mencapai Rp 35,552 miliar. Padahal, di periode yang sama tahun lalu hanya Rp 29,772 miliar. Dalam waktu setahun, transaksi gadai meningkat 16,25%. Namun, jika menilik gadai swasta, terjadi penurunan antara periode tahun ini dan sebelumnya.
Mengacu data OJK pula, per Mei 2020 gadai di perusahaan swasta sebesar Rp 431 miliar, sementara pada Mei tahun lalu sebesar Rp 243 miliar, naik 77,3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News