kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir


Kamis, 01 Oktober 2020 / 06:07 WIB
Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai nakal hingga September 2020. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, bisnis pegadaian tumbuh subur. Sebagai bukti, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, realisasi pembiayaan gadai pemerintah dan swasta mencapai Rp 55,59 triliun hingga Juli 2020. Nilai itu tumbuh 23,64% yoy dibandingkan Juli 2019 yang senilai Rp 44,96 triliun.

Rinciannya, gadai swasta tumbuh 86,18% yoy dari Rp 304 miliar menjadi Rp 566 miliar di Juli 2020. Sedangkan gadai pemerintah tumbuh 23,2% yoy dari Rp 44,66 triliun menjadi Rp 55,02 triliun hingga Juli 2020. 

Hal ini memicu timbulnya bisnis gadai ilegal. Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi sudah menjaring 50 perusahaan gadai nakal. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Baca Juga: Waspada! Ini daftar 50 usaha gadai swasta ilegal

“Modusnya pastinya tidak memiliki izin dari OJK. Juga tidak memenuhi ketentuan POJK Pegadaian. Contohnya tidak ada juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan, sedangkan usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).

Artinya, bila tidak memenuhi ketentuan, pengguna jasa gadai tersebut akan mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Juga: Bisnis gadai tak berizin tumbuh subur saat pandemi, ternyata ini penyebabnya

Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman mengakui kebutuhan masyarakat akan dana yang relatif cepat lebih mudah terpenuhi lewat pegadaian. Sebab lebih mudah dan sederhana dibandingkan pinjaman dari perbankan.

“Saat pandemi, jadi lebih marak. Orang butuh duit secara cepat, yang paling cocok ya pegadaian. Ada barang, orang nitip barang, dapat uang. Ini hal yang biasa dari nasabah. Outlet pun dekat dengan masyarakat. Ibarat ada permintaan, di sana ada bisnis,” jelas Holilur kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×