Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ia menyatakan dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Kendati demikian, Holilur menyatakan aturan ini masih berupa himbauan belum ada sanksi hukumnya. Ia menilai, ini pula lah yang membuat pelaku gadai yang belum berizin kerap menjalankan bisnisnya.
Baca Juga: Nasabah Pegadaian, Simak Informasi Penting Ini
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Selanjutnya: Pegadaian perpanjang program gadai tanpa bunga hingga akhir tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News