kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir


Kamis, 01 Oktober 2020 / 06:07 WIB
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai nakal hingga September 2020. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menyatakan dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Kendati demikian, Holilur menyatakan aturan ini masih berupa himbauan belum ada sanksi hukumnya. Ia menilai, ini pula lah yang membuat pelaku gadai yang belum berizin kerap menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Nasabah Pegadaian, Simak Informasi Penting Ini

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya: Pegadaian perpanjang program gadai tanpa bunga hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×