kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.834   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.413   12,79   0,20%
  • KOMPAS100 921   3,72   0,41%
  • LQ45 719   1,51   0,21%
  • ISSI 204   1,24   0,61%
  • IDX30 375   0,69   0,18%
  • IDXHIDIV20 454   0,03   0,01%
  • IDX80 104   0,46   0,44%
  • IDXV30 110   -0,14   -0,12%
  • IDXQ30 123   0,43   0,35%

Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir


Kamis, 01 Oktober 2020 / 06:07 WIB
Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai nakal hingga September 2020. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menyatakan dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Kendati demikian, Holilur menyatakan aturan ini masih berupa himbauan belum ada sanksi hukumnya. Ia menilai, ini pula lah yang membuat pelaku gadai yang belum berizin kerap menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Nasabah Pegadaian, Simak Informasi Penting Ini

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya: Pegadaian perpanjang program gadai tanpa bunga hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×