kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.834   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.413   12,79   0,20%
  • KOMPAS100 921   3,72   0,41%
  • LQ45 719   1,51   0,21%
  • ISSI 204   1,24   0,61%
  • IDX30 375   0,69   0,18%
  • IDXHIDIV20 454   0,03   0,01%
  • IDX80 104   0,46   0,44%
  • IDXV30 110   -0,14   -0,12%
  • IDXQ30 123   0,43   0,35%

Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir


Kamis, 01 Oktober 2020 / 06:07 WIB
Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai nakal hingga September 2020. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menambahkan, Asosiasi meminta agar masyarakat menggunakan gadai yang terdaftar di OJK. Lantaran telah memenuhi ketentuan mengenai perlindungan konsumen.

Di samping itu, penyelenggara gadai berizin juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan sesuai petunjuk teknis usaha. Ia mencontohkan seperti standar ruang publik, ruang penyimpanan, perjanjian, hingga proteksi asuransi.

Hingga September 2020, 50 gadai ilegal yang telah terjaring ini terpusat pada tiga daerah di Indonesia. Sebanyak 18 entitas di Suamatra Utara, 21 dari Jabodetabek, dan sisanya di Nusa Tengara Barat.

Baca Juga: Rincian harga emas hari ini logam mulia Antam di Pegadaian, Rabu 30 September 2020

“Kendati demikian, tidak serta merta gadai ilegal hanya ada di Sumatra Utara, Jabodetabek, dan NTB saja, tapi juga ada beberapa daerah lain yang pernah diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi,” tambah Tongam.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Ada keringanan bayar angsuran dari Pegadaian, ini syarat dan caranya

Dalam POJK 31 tahu 2016 tentang Usaha Pergadaian, pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019. Dengan demikian waktu yang diberikan sudah cukup lama untuk mengetahui ketentuan tersebut dan mengurus perizinan di OJK ini.



TERBARU

[X]
×