Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank devisa di dalam negeri membuat perbankan berlomba menyediakan layanan untuk memudahkan para eksportir melaporkan DHE kepada Bank Indonesia (BI). Pasalnya, keterlambatan pelaporan bisa berbuntut pada denda yang harus ditanggung eksportir.
Direktur Commercial & Business Banking Bank Mandiri Sunarso menjelaskan format laporan DHE yang dimaksud ialah Rincian Transaksi Ekspor (RTE). Ada dua macam data yang masuk dalam laporan ini. Pertama, data realisasi DHE yang masuk ke perbankan di Indonesia, misalnya lewat transfer atau pembayaran L/C ekspor. Kedua, nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sunarso mengungkapkan Bank Mandiri telah mengantisipasi kebutuhan pelaporan tersebut dengan menyediakan layanan khusus kepada eksportir yang menyalurkan DHE melalui Bank Mandiri.
"Kemudahan dan keakuratan tersebut diharapkan dapat membantu eksportir untuk memenuhi ketentuan RTE sehingga terhindar dari denda keterlambatan maupun kesalahan pelaporan," ujar Sunarso, Kamis (27/4).
Berlomba-lomba
Bank lain yang juga sudah siap dengan layanan kemudahan pelaporan RTE adalah Bank ANZ Indonesia. Lucy Sucianto, ANZ Head of Trade and Supply Chain menyebut layanan tersebut bernama ANZ Automated Solution.
"RTE memerlukan detail yang komprehensif sehingga dibutuhkan sistem yang memungkinkan eksportir dapat langsung mengakses secara cepat dan kapan saja diperlukan," kata Lucy.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk kemudahan eksportir adalah dapat mengunggah dokumen terkait DHE secara online. Eksportir tidak perlu mengirimkan dokumen pendukung secara fisik ke kantor cabang sehingga dapat mengurangi biaya. Selain itu, layanan ini membantu eksportir memantau tanggal jatuh tempo PEB dan penerimaan DHE.
Peraturan BI tentang DHE menyebutkan bank yang terlambat melaporkan DHE harus membayar denda sebesar 0,5% dari DHE yang belum diterima melalui devisa hasil ekspor melalui bank devisa. Nilai minimum denda Rp 10 juta sementara maksimalnya Rp 100 juta.
Denda dibayar ke rekening kas negara dalam rupiah. Apabila eksportir tak membayar denda, maka Direktorat Bea Cukai akan memblokir kegiatan usaha eksportir tersebut. Aturan mengenai sanksi ini mulai berlaku 2 Juli 2012
"Karena itu segera berikan informasi kepada bank devisa dalam negeri setelah DHE diterima," Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowaty mengingatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News