kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal bayar, Bagaimana Proteksi Asuransi Terhadap Investor Tanifund?


Rabu, 14 Desember 2022 / 20:27 WIB
Gagal bayar, Bagaimana Proteksi Asuransi Terhadap Investor Tanifund?
ILUSTRASI. Kasus gagal bayar terhadap pemberi dana (lender) yang terjadi pada PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) menyisakan pertanyaan terkait asuransi atas investasi yang ditempatkan oleh lender.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar terhadap pemberi dana (lender) yang terjadi pada PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) menyisakan pertanyaan terkait asuransi atas investasi yang ditempatkan oleh lender. Manajemen TaniFund pun buka suara.

Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan menjelaskan, asuransi yang digunakan saat ini adalah administrative services only (ASO) dengan skema stop loss. Ia bilang asuransi kredit murni untuk P2P pertanian seperti Tanifund masih dalam pengembangan oleh tim asuransi.

“Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak provider asuransi menarik produk asuransi kredit murni, dan menjadi ASO,” ujarnya, Rabu (14/12).

Baca Juga: Berupaya Kembalikan Dana ke Lender, Tanifund Akan Tempuh Jalur Hukum

Ia menambahkan, TaniFund hanya dapat melakukan klaim asuransi sebesar persentase dari premi yang sudah dibayarkan. Terkait hal ini, ia menegaskan selama ini premi asuransi dibayarkan oleh TaniFund dan tidak dibebankan kepada Lender.

“Mengenai perubahan kebijakan ini, pada bulan Maret 2022 TaniFund telah menginformasikan kepada seluruh lender melalui email,” imbuhnya.

Sepanjang paruh pertama tahun 2022, Edwin bilang, sejumlah proyek dinyatakan gagal bayar dan tindakan klaim asuransi telah dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian pokok pinjaman.

Ia menegaskan, upaya klaim asuransi akan dilakukan apabila pihak peminjam (borrower) menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar.

Terkait dengan keterangan tersebut, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo menjelaskan, itu berarti selama ini Tanifund tidak membeli asuransi tetapi hanya mengambil pengelolaan provisi di perusahaan asuransi.

Dalam hal ini, maksud dari provisi ialah cadangan kerugian untuk gagal bayar nasabah. Widodo mencontohkan hal itu layaknya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di industri perbankan.

“Sayangnya tidak one on one karena implementasi batasan maximum aggregate yang dapat diklaim,” kata Widodo.

Baca Juga: Gagal Bayar Terhadap lender, TaniFund: Pendanaan oleh Lender Tak Terlepas dari Risiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×