kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Gelar Pertemuan dengan Lender, OJK Minta Dana Syariah Indonesia Selesaikan Masalah


Rabu, 29 Oktober 2025 / 15:20 WIB
Gelar Pertemuan dengan Lender, OJK Minta Dana Syariah Indonesia Selesaikan Masalah
ILUSTRASI. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan mengenai total aduan masyarakat di kontak 157. 


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini tengah tersandung masalah adanya kesulitan penarikan dana lender. Alhasil, banyak lender yang mengeluhkan masalah tersebut di media sosial dan lewat kanal pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengenai hal itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan OJK sudah memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara Dana Syariah Indonesia dengan para pemberi dana atau lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

"Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2025).

Baca Juga: OJK Sedang Lakukan Pendalaman Terkait Masalah Fintech Dana Syariah Indonesia

Dalam pertemuan itu, Ismail mengatakan OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI, serta langkah konkret penyelesaian. Dia menerangkan pertemuan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri fintech lending.

Ismail menyebut OJK meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan yang terjadi. Selain itu, regulator meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.

Merespons hal itu, Ismail bilang DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Ismail menuturkan pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Baca Juga: OJK Awasi Ketat Fintech Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya

"Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya," tuturnya.

Selain itu, Ismail menerangkan DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

"DSI juga tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Respons AFPI Terkait Masalah yang Menerpa Fintech Dana Syariah Indonesia

Lebih lanjut, OJK juga memeintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor atau layanan. Ismail menerangkan DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, Ismail menyampaikan OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Ismail menegaskan OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Fintech Dana Syariah Indonesia Tersandung Masalah, Lender Keluhkan Sulit Tarik Dana

Selanjutnya: Promo Mako Bakery Akhir Oktober 2025, Dapatkan Menu Favorit Cuma Rp 10.000

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial sampai 3 November 2025, Samyang-Listerine Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×