kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Genggam 5,04% saham HK Metals Utama (HKMU) senilai Rp 11 miliar, ini kata Generali


Sabtu, 13 Juni 2020 / 09:00 WIB
Genggam 5,04% saham HK Metals Utama (HKMU) senilai Rp 11 miliar, ini kata Generali


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyatakan telah membeli saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Chief Marketing and Customer Officer Generali Vivin Arbianti Gautama mengungkapkan, aksi korporasi itu dilakukan ketika harga saham HKMU secara signifikan berada di bawah nilai wajarnya.

Ia menyebut pembelian saham tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan HKMU yang tumbuh positif di tahun 2019 serta potensi pertumbuhan kinerja fundamental Perusahaan yang masih solid ke depannya.

Baca Juga: Asuransi Generali Koleksi 5,04% Saham HK Metals (HKMU)

“Nilai kepemilikan saham Generali untuk HKMU adalah sebesar Rp 11 miliar, dari keseluruhan total aset Generali saat ini yaitu lebih dari Rp 7 triliun. Transaksi ini merupakan transaksi biasa di bursa yang dilakukan dengan harga wajar. Transaksi ini merupakan transaksi biasa di bursa yang dilakukan dengan harga wajar,” ujar Vivin kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).

Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 29 Mei 2020, Generali memiliki 162.237.800 saham, setara 5,04% modal disetor dan ditempatkan penuh pada HKMU. 

Sebelumnya, nama Generali tidak terekam dalam daftar pemilik saham di atas 5% yang dirilis KSEI.

Baca Juga: Imbas corona, premi asuransi jiwa ikut terganggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×