Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Bank Muamalat berencana mencatatkan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi ini hanya sebatas listing tanpa diikuti penawaran umum, sehingga tidak ada skema kepemilikan saham.
Sebagai informasi, Bank Muamalat telah menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 1993 tetapi sahamnya belum tercatat di BEI.
Tujuan dari listing ini selain untuk memenuhi ketentuan regulator adalah untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat ikut memiliki saham Bank Muamalat, serta untuk menambah likuiditas efek syariah di pasar modal.
Baca Juga: Perbankan Syariah Menjaring Nasabah Lewat Penguatan Layanan Digital
“Kami berharap dengan tercatatnya saham Bank Muamalat di BEI nanti dapat turut berkontribusi dalam memperbesar dan mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News