Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
Atas dasar itu, Grace berpendapat terlihat jelas telah ada tipu muslihat (misseling) dari Tergugat dalam menawarkan produknya sejak awal. Dia menilai Tergugat seolah memaksa Penggugat untuk setuju mekanisme penggantian asuransi tersebut.
"Penggugat mengatakan bahwa mayoritas lender setuju mekanisme tersebut dan sekali pun Penggugat menolak, tetapi Tergugat langsung transfer jumlah penggantian asuransi tersebut ke rekening Penggugat. Tergugat dalam e-mail balasan juga mengatakan bahwa mekanisme itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Grace.
Grace merinci Tergugat telah salah dalam membuat perjanjian karena Klausul Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat merupakan Klausula Eksonerasi atau Klausula Eksemsi yang merupakan klausula baku yang dilarang dalam Pasal 18 ayat 1 poin a juncto ayat 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen).
Dia menyatakan terdapat konsekuensi bahwa pasal yang memuat klausul eksonerasi atau eksemsi akan batal demi hukum dan dianggap tidak berlaku jika Tergugat menuliskannya. Dengan demikian, kata Grace, menurut ketentuan perundang-undangan, hal yang diatur dan ditulis sepihak dalam pasal Perjanjian tersebut adalah Batal Demi Hukum. Selain juga karena mengandung causa yang tidak halal sehingga konsekuensinya Tergugat dan Turut Tergugat tetap harus dan wajib mengganti serta mengembalikan seluruh uang atau dana dari Penggugat.
Grace juga menyatakan Penggugat telah juga melakukan penyelidikan dan menghubungi pihak borrower dalam hal ini Turut Tergugat. Ternyata, Turut Tergugat masih tetap membayar utangnya walaupun telah di-write off.
"Hal itu jelas sekali menunjukkan tipu daya Tergugat menggunakan mekanisme write off dan hapus tagih untuk kepentingan Tergugat," ujar Grace.
Grace menyampaikan lender menuntut agar pihak Tergugat membayar pendanaan. Selain itu, lender menuntut agar Turut Tergugat wajib untuk ikut bertanggung jawab bersama Tergugat. Ditambah lender menuntut agar Tergugat dihukum harus membayar uang paksa dan ganti rugi secara immaterial.
Kontan telah mencoba menghubungi pihak Modal Rakyat terkait perkara tersebut, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Modal Rakyat. Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi, TKB90 Modal Rakyat pada 20 Februari 2024 tercatat sebesar 97,88%.
Selanjutnya: Merdeka Copper (MDKA) Prepares to Pay Off Maturing Bonds
Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Serum Anti-Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News