kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,86   -13,68   -1.51%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar


Kamis, 04 Januari 2024 / 23:28 WIB
Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan pada permasalahan kredit macet membengkak. Terpantau, sejumlah fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas 5%. Alhasil, lender menjadi korban karena dana mereka tak kembali.

Fenomena gagal bayar tersebut nyatanya juga membuka permasalahan lainnya. Lender yang membeli asuransi untuk perlindungan ketika terjadi gagal bayar dari borrower ternyata tak juga cair. Hal itu yang dirasakan lender fintech iGrow.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan kliennya sama sekali belum mendapatkan haknya sejauh ini, termasuk klaim asuransi.

"Belum ada. Bahkan, proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," katanya.

Baca Juga: Industri Pinjol Benjol Digencet Kredit Macet

Rifqi menyebut detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas sejak awal. Akan tetapi, dia menyebut dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa hari yang lalu, iGrow mengaku asuransi yang digunakan dari Simas Insurtech, tetapi tidak ada polis dan tidak ada pencairan apa pun.

Rifqi membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan.

Dia pun menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

Rifqi pun bersikukuh bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum sampai hak mereka bisa didapatkan sepenuhnya. Sebab, permasalahan tersebut sudah berlarut-larut tak terselesaikan.

Atas dasar itu, kuasa hukum lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri pada Kamis (4/1), terkait dugaan kasus gagal bayar. 

Baca Juga: Daftar 337 Pinjol & 288 Pinpri Ilegal yang Diblokir & Dilarang OJK Desember 2023

"Dalam waktu dekat mereka (iGrow) akan dipanggil dan diperiksa," ujar Rifqi.

Adapun sejumlah fintech lending memiliki TWP90 di atas 5%, di antaranya Danamas sebesar 9,91%, Investree sebesar 12,58%, Maucash sebesar 5,73%, TaniFund kredit macetnya mencapai 63,93% atau TKB90 hanya 36,07%, hingga iGrow memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya 45,56%.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×