Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan terus bergulir untuk memenuhi targetnya selesai di akhir tahun ini. Dalam perkembangan terakhir, Fraksi Partai Golkar di Panitia Khusus (Pansus) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penambahan kewenangan OJK. Usulannya adalah menambah kewenangan OJK untuk masalah penegakan hukum. Tujuannya, agar penanganan kasus kejahatan perbankan dan keuangan bisa tertangani dengan tuntas.
Usulan tersebut disampaikan Golkar saat memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK kepada pemerintah, Rabu (20/10). Rencananya nanti pemerintah akan menanggapi DIM dan kemudian membahas bersama DPR.
Catatan saja, dalam draft RUU-nya OJK hanya memiliki dua kewenangan, yaitu pengaturan dan pengawasan industri keuangan. Sedangkan untuk masalah penegakan hukum, selama ini masih diserahkan kepasa kepolisian.
Tapi menurut anggota Fraksi Golkar yang juga Ketua Pansus OJK, Nusron Wahid, penanganan kejahatan di sektor lembaga keuangan belum optimal. Pasalnya, kemampuan polisi dalam masalah ekonomi masih kurang. Tak heran, banyak kejahatan di lembaga keuangan yang tidak tertangani dengan optimal. "Pelaku kejahatan ekonomi lebih cerdas dari pemberantasnya, sehingga banyak yang lolos," kata Nusron.
Nusron bilang, wewenang tersebut bukan bermaksud mengambil hak yang selama ini dimiliki kepolisian. Namun, hal itu untuk membantu tugas kepolisian. "Wewenang itu diberikan agar OJK bisa membantu penyelidikan, kemudian saat bukti-bukti sudah terkumpul dan kuat, baru diserahkan ke kepolisian," jelas Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News