kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Golkar usul OJK diberi hak penegakan hukum


Rabu, 20 Oktober 2010 / 18:51 WIB
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) SMF


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan terus bergulir untuk memenuhi targetnya selesai di akhir tahun ini. Dalam perkembangan terakhir, Fraksi Partai Golkar di Panitia Khusus (Pansus) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penambahan kewenangan OJK. Usulannya adalah menambah kewenangan OJK untuk masalah penegakan hukum. Tujuannya, agar penanganan kasus kejahatan perbankan dan keuangan bisa tertangani dengan tuntas.

Usulan tersebut disampaikan Golkar saat memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK kepada pemerintah, Rabu (20/10). Rencananya nanti pemerintah akan menanggapi DIM dan kemudian membahas bersama DPR.

Catatan saja, dalam draft RUU-nya OJK hanya memiliki dua kewenangan, yaitu pengaturan dan pengawasan industri keuangan. Sedangkan untuk masalah penegakan hukum, selama ini masih diserahkan kepasa kepolisian.

Tapi menurut anggota Fraksi Golkar yang juga Ketua Pansus OJK, Nusron Wahid, penanganan kejahatan di sektor lembaga keuangan belum optimal. Pasalnya, kemampuan polisi dalam masalah ekonomi masih kurang. Tak heran, banyak kejahatan di lembaga keuangan yang tidak tertangani dengan optimal. "Pelaku kejahatan ekonomi lebih cerdas dari pemberantasnya, sehingga banyak yang lolos," kata Nusron.

Nusron bilang, wewenang tersebut bukan bermaksud mengambil hak yang selama ini dimiliki kepolisian. Namun, hal itu untuk membantu tugas kepolisian. "Wewenang itu diberikan agar OJK bisa membantu penyelidikan, kemudian saat bukti-bukti sudah terkumpul dan kuat, baru diserahkan ke kepolisian," jelas Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×